WahanaNews-Gunungsitoli | Tidak sampai 24 jam, Kepolisian Resor Nias langsung bergerak cepat mengamankan salah seorang oknum ASN, inisial AZ, yang bertugas sebagai Guru (Tenaga Pengajar) di salah satu SD Negeri di Gunungsitoli Utara, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Selasa (26/10/2021), sekira pukul 22.00 Wib.
AZ diduga melakukan pelecehan seksual kepada 7 orang siswinya yang masih duduk di bangku kelas VI.
Baca Juga:
Kunjungi Pos Pengamanan Hari Raya Idulfitri, Kapolres Nias Bagikan Bingkisan Lebaran kepada Personel
"Sudah kita amankan tadi malam, langsung dijemput petugas di rumahnya," ungkap Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Junisar Rudianto Silalahi, kepada Nias.WahanaNews.co, saat dihubungi melalui selulernya, Rabu (27/10/2021) siang.
"Saat ini, dia (AZ) sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA. Jika terbukti pasti kita tindak," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang oknum ASN, inisial AZ, yang bertugas sebagai Guru (Tenaga Pengajar) di salah satu SD Negeri di Gunungsitoli Utara, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, diduga melakukan pelecehan seksual kepada 7 orang siswinya yang masih duduk di bangku kelas VI, dengan mempertontonkan video porno, kemudian menyentuh bagian dada dan meraba tubuh para korban.
Baca Juga:
Sambangi Pesantren-Panti Asuhan, Kapolres Nias Bagikan Bingkisan dari Kapoldasu
Kelakuan AZ ini diketahui berdasarkan penuturan korban (siswi) kepada orangtua mereka. Menurut keterangan salah seorang yang mewakili orangtua siswa, inisial HKM, mengungkapkan kejadian tersebut sudah lama berlangsung.
"Kejadian ini sudah lama, sejak mereka (korban) masih duduk di bangku kelas V, sekarang sudah kelas VI," kata HKM, saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan di ruang tunggu Sat Reskrim Polres Nias, Senin, (25/10/2021) sore.
HKM menuturkan, terduga (AZ) memulai aksi bejadnya berawal dengan mempertontonkan video porno kepada para korban.