WahanaNews-Nias| Sungguh malang nasib janda 5 anak ini, Atimasi Ndruru alias Ina Ndruru, 35, warga Desa Amorosa, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, yang bekerja sebagai penyadap karet untuk menghidupi anak-anaknya, harus mendapatkan bogem mentah dari seorang pengepul karet di desanya, YB alias Ama Tati, 40.
Kejadiannya berawal saat Atimasi Ndruru alias Ina Ndruru (korban) datang menemui YB (tersangka) untuk menanyakan berapa kilogram karetnya, pada hari Sabtu (26/2/2022) sekira pukul 19.00 Wib.
Baca Juga:
Nekat Jual Ganja, Remaja 17 Tahun di Nias Selatan Ditangkap Polisi
Pada saat itu, YB (tersangka) menjawab pertanyaan Atimasi Ndruru alias Ina Ndruru (korban) dengan kasar bahkan disertai kata-kata makian dalam bahas Nias.
Mendapat perlakuan demikian, Atimasi Ndruru alias Ina Ndruru (korban) bertanya kepada YB (tersangka) kenapa bersikap kasar dan memakinya.
Bukan malah memberikan jawaban, justru YB (tersangka) marah dan mendadak emosi lalu memukul Atimasi Ndruru alias Ina Ndruru (korban) pada bagian wajah sebanyak satu kali, dua kali menampar pipi dan punggung kemudian memukul kepala bagian belakang.
Baca Juga:
Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Nias Selatan Diringkus Polisi
Karena diperlakukan seperti begitu, Atimasi Ndruru alias Ina Ndruru (korban) berusaha menyelamatkan diri dengan lari menuju rumah Kepala Dusun untuk meminta pertolongan.
Beruntung, Kepala Dusun bersama dengan Kepala Desa membawa Atimasi Ndruru alias Ina Ndruru (korban) ke Puskesmas untuk selanjutnya melapor ke Polisi.
Atas laporan tersebut, Polres Nias Selatan melakukan proses dan merespon cepat dengan berupaya menangkap pelaku. Namun, Tim Sat Reskrim Polres Nisel mendapatkan kendala pada saat mencoba menangkap pelaku, walau akhirnya pada hari Jum'at (4/3/2022) sekira pukul 17.00 wib, berhasil ditangkap.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan, melalui Kanit PPA Sat Reskrim, Bripka Sugeng Raharjo, kepada wartawan, di Kantor Sat Reskrim, Sabtu (5/3/2022) sore.
Tersangka YB alias Ama Tati, 40, setelah ditangkap dimintai keterangan oleh Penyidik di Ruang PPA Sat Reskrim Polres Nias Selatan. (Foto: dok. WahanaNews-Nias/CKZ)
"Ia benar, tersangka YB sudah kita tangkap dan kita tahan," ungkap Bripka Sugeng Raharjo, kepada wartawan, di Kantor Sat Reskrim, Sabtu (5/3/2022) sore.
Sugeng mengatakan, dalam penangkapan terhadap tersangka (pelaku) pihaknya sempat mendapatkan kendala, karena tersangka berupaya bersembunyi dan melarikan diri. Pada penangkapan pertama tidak berhasil, namun ke esokan harinya, berkat bantuan informasi dari masyarakat tersangka berhasil ditangkap.
"Berkat informasi dari masyarakat, upaya penangkapan kedua kalinya kita berhasil. Saat ditangkap tersangka sedang berada dirumahnya dan tidak melakukan perlawanan," kata Sugeng.
Sambung Sugeng, antara tersangka dengan korban tidak ada dendam atau permasalahan lain sebelumnya.
"Motifnya hanya karena emosi sesaat dan mendadak pada saat itu, karena tersangka merasa tidak senang dengan pertanyaan-pertanyaan dari korban sehingga pelaku melakukan pemukulan," jelas Sugeng.
"Atas perbuatannya, terhadap tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP, ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," tegasnya. [CKZ]