WahanaNews-Gunungsitoli | Kasus dugaan pembunuhan terhadap Rinto Damai Zega alias Rinto, 24, Mahasiswa, warga Desa Umbubalodano, Kecamatan Sitolu'ori, Kabupaten Nias Utara, yang terjadi di Pantai Hoya, Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, pada hari Senin (26/07/2021) lalu, sekitar pukul 05.00 wib, masih belum terungkap.
Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah upaya. Namun ia juga tidak menampik adanya beberapa hambatan yang dialami oleh pihaknya dalam mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga:
Kunjungi Pos Pengamanan Hari Raya Idulfitri, Kapolres Nias Bagikan Bingkisan Lebaran kepada Personel
Wawan Iriawan menjelaskan, dalam mengungkap kasus tersebut, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya, yakni cek dan olah TKP, autopsi, memeriksa saksi saksi termasuk saksi ahli (Dokter Forensik).
Kemudian, melakukan pemeriksaan terhadap beberapa handphone saksi-saksi maupun korban di Ditreskrimum Polda Sumut, melakukan gelar perkara sebanyak dua kali, mengirimkan SP2HP kepada keluarga korban sebanyak dua kali.
"Kita sudah periksa 40 orang saksi, bahkan sudah dua kali gelar, yakni gelar di ruang vicon Polres Nias yang lansung saya pimpin dan juga diruang Kasat Reskrim," ungkap Wawan Iriawan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Sabtu (23/10/2021) malam.
Baca Juga:
Sambangi Pesantren-Panti Asuhan, Kapolres Nias Bagikan Bingkisan dari Kapoldasu
"Bukan hanya itu, Polda Sumut juga sudah menurunkan Tim untuk menyelidik dan mendalami kasus ini serta penyebab kematian almarhum," katanya.
Ia memberitahukan, bahwa dari setiap tahapan dan perkembangan proses penanganan kasus tersebut, pihaknya selalu menginformasikan terhadap keluarga korban.
"Kita selalu memberikan penjelasan dari setiap proses penanganan kasus ini, kepada keluarga (Orangtua Korban) yang didampingi oleh Kepala Desa dan Sekdesnya," jelas Wawan Iriawan.