WahanaNews-Nias | PT Pertamina (Persero) akan mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar subsidi.
Pembeli Pertalite dan Solar subsidi diwajibkan untuk mendaftar ke website MyPertamina mulai 1 Juli mendatang.
Baca Juga:
Peran Srikandi BUMN Pertamina Grup dalam Peringatan Hari Kartini 2024
"Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022. Kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar.
Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” jelas Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution dalam keterangan kepada media, Senin (27/6/2022).
Alfian menambahkan, penyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi merupakan salah satu amanah yang diberikan kepada Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat.
Baca Juga:
Konsumsi Pertamax Series Naik 18,1 Persen Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
Sebagai BBM subsidi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas Nomor 4 tahun 2020.
“Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas. Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran, dan kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” kata dia mengutip MKLI.WahanaNews.co.
Saat ini masih terjadi di lapangan adanya konsumen yang tidak berhak mengonsumsi Pertalite dan Solar.