WahanaNews-Nias | Kepolisian Resor (Polres) Nias menetapkan salah seorang korban pengeroyokan inisial MZ Alias Ama Iren, 33, warga Dusun I, Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo, kabupaten Nias sebagai tersangka.
MZ Alias Ama Iren ditetapkan Penyidik jadi tersangka atas laporan dugaan pengancaman.
Baca Juga:
Nasib Pilu Siswi SMP di Mojokerto, Ayah Tiri dan Kakak Ipar Tega Perkosa hingga Hamil
"Dia [korban] sudah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik," kata Kuasa Hukum korban, Syukur K Hulu kepada WahanaNews.co, melalui selulernya, Rabu (18/1) siang.
Kuasa hukum korban, Syukur K Hulu, bersama Tim di depn kantor Sat Reskrim Polres Nias. (Foto/ist)
Syukur K Hulu menjelaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dimana sebelumnya pernah dimintai keterangan oleh Penyidik.
Baca Juga:
Mahasiswi Tewas di Kontrakan di Depok, Ibu Lapor Anaknya Pelaku Pembunuhan
"Baru kemarin pada hari Selasa (17/1) kami diberitahukan jika MZ sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Syukur.
"Ini bagi kami aneh, MZ ditetapkan tersangka atas dugaan pengancaman, sementara kita ketahui justru MZ inilah yang sebenarnya korban pengeroyokan," ujarnya.
Kuasa Hukum akan Lakukan Prapid