WahanaNews-Nias | Pelaksanaan Pilkades di 71 Desa di Kota Gunungsitoli yang akan berakhir masa jabatannya pada November 2022 ini hampir dipastikan gagal dilaksanakan dan diprediksi baru dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang,
Hal ini menyebabkan banyak kontra di berbagai elemen bahkan sejumlah tudingan bergulir atas gagalnya Pilkades serentak.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Oimonaha Waruwu, yang juga merupakan Ketua TAPD mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak berniat untuk menunda pemilihan Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada akhir November ini.
“DPRD kan sudah tahu kondisinya, bahkan sudah dibahas secara bersama-sama dengan dinas terkait,” kata Oimonaha Waruwu, ditemui Nias.WahanaNews.co, di Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Senin (21/11) siang.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa Dinas terkait bersama-sama dengan DPRD Kota Gunungsitoli juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Nias untuk membahas anggaran pengamanan yang awalnya merupakan penyebab tidak dilaksanakannya Pilkades.
Baca Juga:
Dinilai P2KD Curang ,Pj Bupati Aceh Singkil Diminta Batalkan Hasil Pilkades Situbuh Tubuh
“Dari kita tidak ada yang kita tutup-tutupi dan tidak ada niatan apapun agar Pilkades ini tidak jadi, DPRD sudah tahu mengenai itu,” ujarnya.
Ia memberitahukan, bahwa Pemko Gunungsitoli memiliki keinginan yang kuat agar Pilkades dapat terlaksana terbukti telah dianggarkannya pada APBD 2022 dan kemudian kembali diusulkan penambahan anggaran di P-APBD 2022.
“Kita sudah anggarkan sebelumnya pelaksanaan pilkades ini, namun terkendala dengan anggaran pengamanan yang mencapai satu miliar yang dibutuhkan oleh Polres Nias. Untuk mensiasati hal tersebut maka direncanakan pada Perubahan APBD 2022, namun kembali terkendala pada durasi waktu tahapan pelaksanaan,” bebernya.
Oimanaha menuturkan bahwa tahapan pelaksanaan pilakades paling singkat 120 hari, sementara penetapan P-APBD 2022 pada bulan Oktober sehingga tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
Lanjutnya, kembali dikaji untuk dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 namun setelah dilakukan kordinasi terkait pengamanan ke pihak Polres Nias diberi tenggang waktu hanya bisa dilaksanakan hingga 31 Maret 2023, karena pada April sudah masuk tahapan Pemilu.
“Jika kita laksanakan mulai Januari 2023 pun tidak akan terkejar, karena waktu yang diberikan kepada kita hanya 90 hari oleh Polres Nias,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kota (PMD/K) Gunungsitoli, Peniel Harefa, ketika dikonfirmasi di kantornya mengatakan pelaksanaan Pilkades tidak sempat dituangkan dalam Renja dan RKPD 2023 karena pembahasan Pilkades baru dilaksanakan pada bulan September 2022.
“Awalnya kan sudah dianggarkan dalam APBD Tahun 2022 kurang lebih sebesar Rp 1,3 miliar, yang di dalamnya anggaran pengamanan hanya Rp 74 juta, sedangkan anggaran pengamanan yang dibutuhkan Polres Nias sebesar Rp 1 miliar lebih. Oleh karena itu, maka kita rencanakan untuk menambah anggaran pelaksanaan Pilkades menjadi Rp 2,5 miliar di P-APBD”,
“Tapi itu juga tidak sempat, karena tidak mungkin kita langkahi tahapan,” katanya.
Sementara, kata Peniel Harefa, tidak bisa masuk dalam Renja dan RKPD 2023 karena sudah ditetapkan pada Juni kemarin.
“Jadi tidak bisa lagi masuk karena pada bulan Juni aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sudah dikunci dan kita sudah koordinasi di Bapelitbang untuk dilakukan penyelarasanan agar kegiatan Pilkades dapat tertuang pada RKPD namun tidak bisa karena sudah closing dan ditandatangani,” terangnya.
Selain itu, Peniel Harefa menuturkan bahwa kendala lain yang dihadapi jika Pilkades dilaksanakan pada tahun 2023 harus sudah selesai paling lama hingga 31 Maret 2023 sesuai dengan surat yang disampaikan Polres Nias.
“Dari sisi durasi waktu kita tidak bisa, karena tahapan waktu pelaksanaan 120 hari, kalau dimulai dari Januari tidak bisa terkejar jika hanya sampai Maret 2023,” katanya.
Dengan kondisi saat ini, Peniel Harefa memperkirakan pelaksanaan Pilkades serentak baru dapat dilaksanakan tahun 2025.
“Perkiraan setelah pemilu, kemungkinan tahun 2025,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, mengungkapkan Pilkades serentak tidak dapat dilaksanakan karena hingga saat ini Pemerintah Kota Gunungsitoli belum menuangkan dalam Rencana Kerja (Renja) yang disampaikan di lembaga DPRD.
Lebih lanjut, Yanto mengatakan bahwa pada pembahasaan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli juga sama sekali belum dituangkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak untuk Tahun Anggaran 2023.
"Ini kan aneh, kenapa Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini sengaja tidak menuangkan rencana kegiatan pelaksanaan Pilkades serentak, ini terkesan tidak ada niat dan ingin bermain-main," ujar Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, ditemui Nias.WahanaNews.co, di kediamannya, Sabtu (19/11) malam.
Tidak hanya itu, kata Yanto, lebih ironisnya Pemko Gunungsitoli juga sama sekali tidak menuangkan pada Renja dan RKPD yang namanya pelaksanaan Pilkades.
"Saya sebagai Ketua DPRD pada saat pembahasan KUA PPAS berniat untuk mengetuk palu pelaksanaan Pilkades Serentak pada anggaran tahun 2023, namun sayangnya pemko sudah menghilangkan nomenklatur Pilkades serentak di Rencana Kegiatan (Renja) Pemerintah Kota Gunungsitoli," katanya.
"Kita di lembaga DPRD sudah berulangkali menyampaikan agar Pilkades segera dilakukan dan tidak ada yang namanya ditunda, namun tidak diindahkan, saya menduga ada kepentingan politik dalam hal ini sehingga sengaja dihilangkan pada pembahasan KUA PPAS bahkan pada Renja dan RKPD Kota Gunungsitoli sehingga kegiatan Pilkades di Kota Gunungsitoli tidak dilaksanakan," sebut Ketua DPC PDIP Kota Gunungsitoli ini. [CKZ]