WahanaNews-Nias | Angelina Sondakh buka suara setelah beberapa waktu terakhir namanya "dikait-kaitkan" serta "diperbandingkan" dengan keputusan Polri tidak menahan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam sebuah video yang dirilis di TikTok pada Rabu (31/8), Angelina Sondakh mengaku kaget karena namanya kembali disinggung soal kasus yang viral tersebut.
Baca Juga:
Dikaitkan dengan Putri Candrawathi, Angelina Sondakh Buka Suara
"Saya sebenarnya kaget ketika nama saya kembali diperbincangkan, dikait-kaitkan, diperbandingkan dengan kasus yang sedang viral," kata Angelina, melansir wahananews.co.
"Beberapa tahun yang lalu juga nama saya diperbincangkan, dikait-kaitkan, diperbandingkan dengan salah satu terpidana kasus korupsi," lanjutnya.
"Jujur saya ingin mengubur masa lalu saya, karena saat itu adalah saat saat paling menyedihkan karena saya harus terpisah dengan anak saya, Keanu, yang pada waktu itu masih berusia 2,5 tahun dan baru ditinggal meninggal oleh ayahnya," kata Angie.
Baca Juga:
Ini Alasan Angelina Sondakh Tidak Bayar Uang Pengganti Kurungan Penjara
"Tapi saya yakin takdir adalah milik Allah dan Allah Maha Tahu," katanya.
Nama Angelina Sondakh muncul dalam kasus Putri Candrawathi setelah pemerhati anak, Seto Mulyadi, menyebut nama istri mendiang Adjie Massaid tersebut pada 25 Agustus 2022.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) tersebut mengatakan anak bungsu Putri Candrawathi yang masih berusia 1,5 tahun butuh pendampingan sehingga istri Ferdy Sambo tersebut tidak ditahan.
"Sama seperti yang sudah saya sarankan pada kasus Mbak Angelina Sondakh, waktu itu tersangka juga punya bayi. Saya pesankan mohon bersama ibunya," kata Kak Seto kala itu.
Kepolisian pun kemudian memutuskan untuk tidak menahan Putri Candrawathi meski sudah berstatus tersangka.
Mereka menyebut sejumlah hal jadi pertimbangan, mulai dari kondisi perempuan itu yang belum stabil, alasan kemanusiaan, dan punya anak balita.
"Tadi malam sudah diperiksa dan ada permintaan dari pengacara untuk tidak dilakukan penahanan," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Kamis (1/9).
"Kuasa hukum menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," sebutnya
Keputusan itu pun mengundang kontroversi di masyarakat.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan tindakan penyidik yang tidak menahan Putri dengan alasan anak mengusik rasa keadilan di masyarakat.
"Sikap yang bisa dinilai diskriminatif apabila penyidik tidak melakukan penahanan karena pada kasus lain dimana seorang perempuan yang juga memiliki anak yang sedang di bawah umur, perlu asuhan, juga ditahan," kata Sugeng.
"Baiq Nuril, kemudian (kasus) seorang artis yang ditangkap dan sekarang artis itu sudah meninggal dunia. Kemudian ada dulu Angelina Sondakh, itu ditahan ketika anaknya masih perlu disusui," lanjutnya.[zbr]