WahanaNews-Nias | TikTok telah memberlakukan larangan streaming langsung bagi pengguna di bawah usia 18 tahun mulai 23 November 2022.
Penegakan larangan tersebut menyusul beberapa laporan investigasi oleh British Broadcasting Corporation (BBC) tentang kasus-kasus yang melibatkan anak-anak Suriah di kamp-kamp pengungsi yang menggunakan platform TikTok sebagai ruang untuk 'meminta sedekah'.
Baca Juga:
Bekas Pegawai TikTok Bongkar Rahasia Perusahaan
Sebagaimana dilansir WahanaNews.co dari laporan BBC, beberapa dari mereka berhasil mengumpulkan 'sumbangan' hingga USD1.000 dalam satu jam streaming langsung.
Namun, ketika pemilik akun ingin mengubah uangnya menjadi uang tunai, TikTok dikabarkan telah membebankan 'pajak' sebesar 70 persen dari total uang yang terkumpul.
TikTok mengatakan akan mengambil tindakan segera terhadap 'pengemis yang mengeksploitasi' platform tersebut. Ia juga menambahkan bahwa segala jenis konten yang terkait dengan penggalangan dana atau penggalangan dana tidak diperbolehkan di platformnya dan komisi yang diambil dari hadiah digital kurang dari 70 persen.
Baca Juga:
Aplikasi TikTok Dilarang di Semua Perangkat yang Dikelola DPR AS
Lebih dari 30 akun yang menggunakan anak-anak untuk mengemis dilaporkan ke TikTok dan perusahaan tersebut bertindak untuk menghapus video tersebut.
Namun, TikTok menginformasikan bahwa tidak ada pelanggaran konten yang terjadi.
“Konten jenis ini (donasi atau dana) tidak diperbolehkan di platform kami karena telah melanggar Pedoman Komunitas".
"Kami bekerja untuk memperkuat kebijakan global kami tentang pengemis eksploitatif, untuk memastikan bahwa tidak ada pengguna yang digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan hadiah selama streaming langsung," kata juru bicara TikTok.[zbr/CKZ]