NIAS.WAHANANEWS.co, Nias - Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, BIN, Kejaksaan, sektor swasta, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan bersama untuk mencegah terjadinya kebocoran terhadap keuangan negara sangatlah penting.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Parada Situmorang, saat kegiatan Penerangan Hukum (Coffee Morning), di Aula Kantor Bupati Nias, Lantai 3, Baruzo, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Kamis (27/2/2025).
Baca Juga:
Anggota KPPS di Nias Rusak Kotak Suara Gegara Nggak Dapat Serangan Fajar, Divonis 3 Tahun Penjara
"Ini mengacu pada pidato Presiden RI, Prabowo Subianto, tentang kebocoran keuangan negara yang mencapai 30 persen, serta Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045 yang menetapkan visi Indonesia 2045," kata Parada Situmorang saat menyampaikan sambutannya.
Selain itu, terkait adanya efisiensi anggaran melalui Surat Edaran Mendagri No.900/833/Sj mengenai penyesuaian belanja daerah dalam APBD TA 2025.
"Kolaborasi sangat penting, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang," kata Parada.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Apel Penandatanganan Pakta Integritas Menuju Zona WBK-WBBM
Parada pun mencontohkan salah satu tantangan masalah pembangunan di Kabupaten Nias, yakni ketersediaan jamban. Tidak hanya itu, status kemajuan desa yang mencatatkan 27 desa sangat tertinggal, 70 desa tertinggal, 68 desa berkembang, dan 5 desa maju.
"Untuk itu, menghindari kebocoran anggaran perlu penguatan pencegahan kecurangan dan pengelolaan risiko kecurangan, serta pentingnya penerapan hukum yang tegas terhadap tindak pidana korupsi (Tipikor) guna menghindari kerugian negara," ujarnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Ya'atulo Hulu, memaparkan sejumlah kewenangan Kejaksaan RI, di antaranya dalam bidang pidana, perdata, ketertiban, dan ketentraman hukum sesuai dengan UU/11/2021 yang mengubah UU/16/2024, serta pengamanan pembangunan strategis (PPS) baik proyek strategis nasional (PSN) maupun proyek strategis daerah (PSD).
Termasuk peran intelijen Kejaksaan dalam menciptakan kondisi yang mendukung pembangunan dengan kebijakan, kegiatan intelijen, dan operasi terkait PPS.
Selain itu, masih di tempat yang sama, Plt. Kasi Datun Kejari Gunungsitoli, Daniel R.P Hutagalung, juga menjelaskan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam upaya pencegahan korupsi.
Mulai dari pengadaan barang dan jasa. Kewenangan ini melalui bidang perdata dan tata usaha negara, bantuan hukum litigasi dan non-litigasi.
Tidak hanya itu, Daniel menyebutkan kewenangan lainnya seperti penagihan kredit macet, pengembalian aset, dan litigasi terhadap berbagai pihak terkait di PN Gunungsitoli, PTTUN, dan PTUN.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias, Samson P. Zai, yang membuka secara langsung kegiatan ini dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kejari Gunungsitoli beserta jajarannya.
"Terimakasih kepada Kejari Gunungsitoli, kegiatan sangat penting dalam pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan," ujar Samson Zai.
Samson juga menyampaikan apresiasi undangan kepada Kepala UKPBJ beserta Kasubag, serta para Kepala Bidang yang merangkap sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Nias, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan yang mengambil tema "Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan", diikuti peserta dengan menunjukkan antusiasme yang tinggi.
Para peserta tampak mengajukan berbagai pertanyaan terkait pengelolaan anggaran pengadaan barang dan jasa dalam pemerintahan, terutama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. [CKZ]