WahanaNews-Nias | Kepolisian Resor (Polres) Nias menyampaikan himbauan melalui Meme yang di posting diakun media resmi Polres Nias menghimbau agar hati-hati dan selektif dalam memilih obat sirup yang diberikan kepada anak, Selasa (25/10).
Himbauan ini, berkaitan dengan maraknya informasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap beberapa merek obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), akhirnya Polres Nias mengeluarkan Statement dan himbauan mengenai peredaran obat yang ditarik BPOM tersebut.
Baca Juga:
Korban Keracunan Obat Muncul Lagi, Epidemiolog: BPOM Harus Bertindak
Dalam Himbauan tersebut, Kapolres Nias AKBP Luthfi, menyampaikan kepada masyarakat yang ada diwiilayah hukum Polres Nias agar tidak panik dan resah terkait isu yang beredar tentang obat sirup anak diduga pemicu penyakit ginjal akut.
Namun, katanya agar tidak mengkonsumsi obat-obatan yang masuk daftar peredaran obat yang ditarik BPOM sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya dari BPOM.
“Mari Kita ikuti petunjuk maupun arahan dari BPOM terkait obat sirup anak yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut,” ujarnya.
Baca Juga:
BPOM Kembali Uji Obat Sirup, Ini Hasilnya
Selain itu, Luthfi juga menghimbau agar masyarakat sebelum menggunakan obat sirup terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokter ataupun petugas medis yang ahli di bidang tersebut.
"Jika tidak sesuai anjuran atau takaran yang disarankan dokter maupun petugas medis, tentunya bisa membahayakan," ujarnya.
“Kepada seluruh masyarakat, pemilik toko obat, apotek, mini market, kami himbau untuk sementara waktu agar mengikuti anjuran dari BPOM untuk tidak menjual obat-obatan sirup yang saat ini masih dilarang atau ditarik peredarannya,” harapnya