Nias.WahanaNews.co, Nias Utara -
Tugas pengawasan sekaligus pencegahan pelanggaran pada Pemilu 2024 tidak semata-mata hanya menjadi tanggungjawab Bawaslu, tetapi menjadi tanggung jawab secara bersama-sama baik pers dan media massa maupun masyarakat.
Hal ini dikatakan Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Nias Utara, Edikania Zega, saat sosialisasi Pengawasan Parsitipatif dalam Rangka Penguatan Peran Media pada Pengawasan Pemilu 2024, yang dilaksanakan di Taman Naya, jalan Esemka, No 1 Hilidundra, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, Sabtu (30/12/2023).
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"Media massa punya peran penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang bagaimana tata cara dan mekanisme pelaksanaan pemilu," kata Edikania Zega.
Ia menerangkan, sosialisasi ini dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami berharap kawan-kawan media bisa bekerja sama dengan Bawaslu Nias Utara untuk memberikan informasi-informasi positif kepada masyarakat, tidak hanya sekedar menyampaikan informasi yang sepihak," harapnya.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Ia pun berkeyakinan bahwa rekan- rekan dari media bisa bekerja secara profesional, sehingga dari informasi yang dipublikasikan bisa menjadi acuan bagi pihaknya untuk melakukan kajian dalam upaya melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti informasi yang sudah disampaikan.
"Itulah hal penting yang memang perlu dilakukan rekan-rekan semua," ujarnya.
Ia memberitahukan, Bawaslu Nias Utara Utara hingga saat ini sudah bekerja melalui tahapan-tahapan Pemilu.
"Kita sudah melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengawasan pelaksanaan Pemilu, dan sampai saat ini masih tahapan pelaksanaan kampanye," jelasnya.
Oleh karena itu, Edikania Zega mengharapkan pelaksanaan Pemilu pada 14 Pebruari 2024 dapat berjalan baik sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Pada kesempatan itu, Edikania menyampaikan jika saat ini Bawaslu Nias Utara tengah membuka penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS di setiap Desa atau Kelurahan di 11 wilayah kecamatan dengan jumlah sebanyak 149 orang.
"Ini sedang berjalan dan sudah diumumkan oleh jajaran Panwascam, tahapan pendaftarannya mulai tanggal 2 sampai dengan 6 Januari 2024," ungkapnya.
Ia mengajak masyarakat Kabupaten Nias Utara bisa mendaftarkan diri dan mengambil bagian sebagai pengawas pemilu di tingkat TPS.
Kemudian, ia pun mengingatkan para peserta pemilu dalam pelaksanaan kampanye agar memperhatikan beberapa hal terkait dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar zona.
"Ada beberapa titik yang memang melanggar zona, dan upaya yang sudah kami lakukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu",
Saat ini kita sudah melakukan rapat koordinasi bersama dengan stakeholder, kita sudah menyampaikan himbauan dan syarat perbaikan kepada Parpol," katanya.
Namun ditegaskannya, upaya-upaya yang dilakukan ke depan bagi APK yang melanggar adalah penindakan.
"Sehingga melalui rekan-rekan jurnalis dapat menyampaikan dan memberikan informasi kepada masyarakat melalui pemberitaan bahwa dengan pelanggaran APK yang sudah ada, sehingga Parpol dapat mematuhi seluruh mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh
Edikania Zega, didampingi oleh mantan Komisioner Bawaslu Nias Utara, Aidir Rahman Tanjung sebagai narasumber, dan dihadiri sejumlah wartawan media massa, online dan elektronik. [CKZ]