WahanaNews-Nias | Hampir setiap rumah di Tanah Air dipastikan berlangganan listrik PLN, tetapi terkadang masih banyak pelanggan yang kurang mengetahui informasi periode pembayaran listrik setiap bulannya, terutama untuk pelanggan listrik pasca-bayar.
Bagi pelanggan PLN, disarankan membayarkan tagihan listrik tepat waktu.
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
Ada beberapa konsekuensi telat bayar listrik.
Lalu, apakah telat bayar listrik langsung diputus sambungan listriknya oleh PLN dan berapa bulan maksimal tunggakan listrik sesuai dengan aturan pemutusan listrik PLN?
Melansir WahanaListrik.com, regulasi tagihan listrik, pembayaran listrik, dan aturan pemutusan listrik PLN sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Baca Juga:
Dukung Sektor Pariwisata, PLN Distribusi Jakarta Listriki Hotel Travello
Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.
Apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya, PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik.
Instalasi yang dibongkar antara lain alat pembayar dan pemutus/APP/kWh Meter dan Saluran Masuk Pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang sampai kWh Meter.
Namun demikian, sebelum petugas PLN melakukan pembongkaran, PLN harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung Sambungan Listrik kepada pelanggan penunggak listrik.
Sementara itu, apabila pelanggan menginginkan listrik disambung kembali, pelanggan harus mengajukan pasang baru beserta biaya yang menyertainya.
Selain itu, pelanggan juga diwajibkan membayar biaya pelunasan tagihan sebelumnya yang ditambah dengan denda tunggakan tagihan listrik.
Berikut perincian besaran denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik PLN:
1. Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan
2. Batas Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan
3. Batas Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
4. Batas Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan
5. Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp 50.000 per bulan
6. Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
7. Batas Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan
Tagihan listrik dari PLN bisa diakses mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulannya.
Tenggat waktu pembayaran tagihan listrik adalah paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. [CKZ]