WahanaNews-Nias | Pemilik rumah seringkali rancu bahwa semua yang berhubungan dengan listrik, merupakan tanggung jawab PLN.
Padahal, sesuai Undang-undang no. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN hanya berwenang mengalirkan listrik sampai batas KWH meter saja, selebihnya urusan kabel dan istalasi listrik di dalam rumah merupakan wewenang pemilik.
Baca Juga:
PLN Tuntaskan Pembangunan PLTA Jatigede 2 X 55 MW, Sinkronisasi ke Sistem Kelistrikan Sukses Dongkrak Bauran Energi dari EBT
Pemilik rumah diimbau untuk menggunakan instalasi listrik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) supaya kabel tidak mudah terkikis dan terkelupas.
Hal ini dilakukan supaya instalasi listrik di rumah terjamin keamanannya.
Selain kabel instalasi, peralatan listrik di rumah pun wajib berlabel SNI demi keamanan dan kenyamanan.
Baca Juga:
Perkuat Infrastruktur SPKLU, PLN UP3 Sumedang Permudah Layanan Pengguna EV
Pemasangan instalasi listrik sebaiknya dilakukan oleh Instalatir Listrik yang bertugas membuat gambar dan memasang instalasi rumah.
Dengan gambar instalasi listrik rumah, pemilik bisa mengetahui di mana jalur kabel listriknya. Sehingga apabila ditemukan masalah instalasi listrik di rumah bisa cepat diketahui penyebabnya dan ditangani segera.
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mewajibkan semua instalasi tenaga listrik baru memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI).