WahanaNews-Nisel | Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Thomas Dachi, berharap agar masyarakat mematuhi prokes jika ke nantinya pemerintah akan menerbitkan peraturan tentang PPKM level 3 yaitu dengan memperketat pembatasan seluruh kegiatan keluar daerah.
"Nantinya, dengan adanya peraturan PPKM lavel 3 ini, diharapkan agar masyarakat mematuhinya," harap Thomas Dachi, saat melaksanakan sosialisasi Perda Sumut Nomor 1 tahun 2021 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumatera Utara, di Desa Sitolubanua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, Sabtu(27/11/2021).
Baca Juga:
Kulon Progo: Dua Kasus Baru COVID-19 Muncul Setelah Berakhirnya Pandemi
"Bagi pelanggar akan dikenakan sangsi denda serendah-rendahnya Rp 50 ribu hingga Rp 10 Juta," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi sumut.
Menurutnya, dengan adanya pandemi Covid-19 ini telah mengakibatkan rusaknya tatanan kehidupan masyarakat, baik dari segi Ekonomi, adat maupun agama serta tatanan kehidupan sehari-hari.
"Penyebabnya salah satunya adalah karena mayoritas anggaran provinsi maupun daerah direfocusing untuk diarahkan pada penanganan Covid-19, sehingga sering terjadi konflik antara masyarakat dengan penegak hukum," ujarnya.
Baca Juga:
Prokes di Sekolah dan Perjalanan Diatur oleh Kementerian atau Lembaga Terkait
Ditempat yang sama, Camat Somambawa, Sokhizamati Telaumbanua, memberitahukan jika masyarakatnya belum ada yang terjangkit virus Covid-19.
Ia pun berpendapat sama, akibat Covid-19 mengakibatkan rusaknya tatanan ekonomi. Ia berharap melalui sosialisasi tersebut dapat memberi bermanfaat bagi masyarakat.
Pada kegiatan Sosialisasi tersebut, turut hadir Pengawas Sekolah, Tandaanaa Ndruru, Ketua Tunas Indonesia Raya (TIDAR), Adilina Ndruru, mewakili Kades Sitolubanua, Sokhinafaudu Ndruru, Ketua BPD, Rusli Ndruru, Tokoh masyarakat, Tokoh Pendidikan, Tokoh Agama dan masyarakat setempat. [SZ]