WahanaNews-Nias | Selaras dengan perkembangan digitalisasi, terkait data kependudukan pun bisa diakses secara online, Untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini tak perlu lagi repot mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Anda bisa melakukannya secara daring. Lantas, bagaimana cara cek NIK KTP secara online?
Baca Juga:
Soal Penonaktifan NIK KTP Dikritik Ahok, Heru Sebut DKI Hanya Tegakan Aturan
NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
NIK menjadi salah satu faktor penting yang tercantum di dalam KTP. NIK menyimpan informasi identitas penduduk Indonesia.
Nomor unik ini akan sangat berguna untuk hal-hal yang berkaitan dengan administrasi. Mulai dari keperluan mendaftarkan pernikahan, membuka rekening bank, hingga mengikuti pemilu.
Baca Juga:
Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta, Begini Jawaban Heru Budi
Sayangnya, terkadang nomor NIK tak tercatat di Disdukcapil. Untuk itu, Anda perlu mengetahui status valid atau tidaknya nomor yang tak tertera pada KTP agar tidak menjadi hambatan saat berurusan dengan hal-hal yang bersifat administratif.
Berikut beberapa cara cek NIK KTP secara online, yang bisa Anda coba ikuti.
1. Cek NIK melalui SMS/WhatsApp
Hanya dengan ponsel pintar, Anda dapat mengecek status valid NIK yang tertera.