NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakukan pemindahan 6 orang tersangka kasus dugaan korupsi RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 ke Medan.
Di antara enam orang tersangka, lima orang dipindahkan ke Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Kelima orang tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial JPZ, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), OKG, Penyedia atau Direktur PT. VCM berinisial FLPZ, Manajemen Konstruksi (MK) atau Direktur PT. Artek Utama, inisial LN, dan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2022-2023, inisial LBL.
Baca Juga:
Polres Pamekasan Dalami Dugaan Suap Program Makan Bergizi Gratis Libatkan Korwil BGN
Tersangka ROZ. [WAHANANEWS/Ist]
Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Pengguna Anggaran inisial ROZ dipindahkan ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Batu Bara Diduga Rugikan Negara Rp5 Triliun, Blackout Terjadi di Sejumlah Wilayah
Diketahui sebelumnya keenam tersangka tersebut ditahan di Rutan Klas II B Gunungsitoli.
"Seluruh tersangka telah dipindahkan," kata Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2026) malam.
Yaatulo mengungkapkan alasan pemindahan keenam orang tersebut untuk mempercepat proses hukum terhadap para tersangka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.
Kemudian, lanjut Yaatulo, akan dilaksankan penyerahan seluruh tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari Jaksa Penyidik ke JPU di Medan.
Terhadap JPZ terlebih dahulu telah dilaksanakan Tahap II pada 25 Juni 2026 di Kejari Gunungsitoli.
Proses pemindahan tahanan dari Gunungsitoli dilakukan melalui jalur laut ke Sibolga, dan dilanjutkan menggunakan mobil ke Medan. Seluruh rangkaian pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur dengan pengawalan langsung dari tim jaksa.
Yaatulo menambahkan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti terhadap keenam tersangka tersebut.
"Pengembangan kasus terus dilakukan Penyidik, bahkan apabila ditemukan bukti-bukti baru yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, maka Penyidik akan mengembangkan dan mengusut hingga tuntas sesuai bukti-bukti yang cukup dan kuat," tegasnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka diduga telah melanggar Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dengan subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [CKZ]