WahanaNews-Nias | Seorang ayah berinisial S di Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, diduga memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Pria berusia 42 tahun itu diduga telah memerkosa anaknya lebih dari satu kali pada 2021 lalu. Saat ini, pelaku sudah ditahan aparat kepolisian. Kepala Kepolisian Resor Bondowoso, AKBP Wimboko menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap setelah keluarga melaporkan kasus itu ke Polres
Baca Juga:
Bejat, Seorang Ayah di Padang Sidempuan Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri
Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti, pihaknya langsung menangkap pelaku pada akhir Bulan April lalu di rumahnya.
"Semula korban enggan melaporkan karena takut dan malu, itu aib. Namun, keluarga memutuskan melaporkan hal itu," kata Wimboko dalam keterangan tertulis , Selasa (10/5/2022), melansir wahananews.co.
Wimboko menerangkan, berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan bejat tersebut dilakukan pada Bulan Februari, Maret, dan April 2021 lalu.
Baca Juga:
Psikolog Keluarga Ingatkan Pentingnya Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak
"Pelaku menyetubuhi anaknya pada saat keluarga tertidur lelap sekitar pukul 01.00 dini hari. Salah satunya juga dilakukan saat siang hari sekitar pukul 13.00, saat keluarga tak ada di rumah," urainya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti dua daster yang dikenakan korban dan pakaian dalam korban sebagai barang bukti.
"Korban juga kita sudah lakukan tes visum," katanya.
Adapun pelaku disangka melanggar UUPerlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[rin/CKZ]