WahanaNews-Nias | Kapolres Nias, AKBP Luthfi, mengungkapkan jika saat ini pihaknya tengah melakukan serangkaian tindakan hukum terkait dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Umbu Kabupaten Nias.
“Sudah naik ke tahap penyidikan,” kata AKBP Luthfi, saat menggelar konferensi pers akhir tahun, di Mapolres Nias, Jum’at (30/12) sore.
Baca Juga:
Kasus Pengolahan Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri
Lanjut Luthfi mengatakan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias, secara lebih teknis akan dijelaskan oleh Kasat Reskrim, AKP Iskandar Ginting.
“Nanti lebih jelasnya ke Kasat Reskrim saja,” ujar orang nomor satu di jajaran Polres Nias ini.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, ditemui WahanaNews.co diruang kerjanya menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Nias diketahui pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 lalu.
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
“Pada saat itu, pegawai PDAM Tirta Umbu seharusnya sudah menerima gaji sebagaimana biasanya, namun saat itu gaji yang dimaksud belum juga masuk ke rekening masing-masing pegawai atau karyawan,” ungkap Iskandar Ginting.
Setelah dikonfirmasi ke Pihak Bank BRI Gunungsitoli, diketahui bahwa sisa saldo Kas PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias tidak mencukupi untuk pembayaran gaji pegawai atau karyawan.
Hal ini diketahui setelah Direktur PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias melakukan klarifikasi kepada Plt. Bendaharanya.
“Itu Plt. Bendahara inisial PNS mengakui bahwa setoran tunai yang diterimanya selama ini dari kasir belum disetorkan ke rekening Bank BRI milik PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias karena sudah digunakan untuk kepentingan pribadinya,” sebut Iskandar Ginting.
Lalu setelah itu, Tim atau Auditor dari Inspektorat Kabupaten Nias melakukan audit pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan di perusahaan daerah milik pemerintah Kabupaten Nias itu.
“Dan hasilnya ditemukan adanya ketekoran Kas,” ungkapnya.
Oleh karena hal tersebut, lanjut Iskandar Ginting mengatakan Penyidik Unit III Tipidkor Sat. Reskrim Polres Nias melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pada tanggal 07 Desember 2022 kemarin perkara dugaan korupsi ini telah kita tingkatkan ke tahap penyidikan dan hingga saat ini masih dalam proses Penyidikan Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Nias,” terangnya.
Iskandar menegaskan, bahwa dalam waktu dekat ini, setelah nantinya dilakukan beberapa tahapan, maka pihaknya akan menetapkan tersangka.
“Pasti, kalau sudah lengkap nantinya maka akan kita tetapkan tersangka, tentu saat ini yang berpotensi kuat ditetapkan tersangka yakni Plt. Bendahara inisial PNS,” katanya.
Terkait mengenai nilai kerugian yang diakibatkan ketekoran Kas tersebut, Iskandar Ginting menerangkan pihaknya masih menunggu perhitungan resmi dari pihak auditor.
“Kita menunggu itu, nilai kerugiannya dari auditor,” pungkasnya. [CKZ]