WahanaNews-Nias | WL Alias Ama Indah, 39, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gido dalam kasus Penganiayaan anak kandungnya sendiri ditangkap oleh Personil Sat Reskrim Polres Nias saat berada di Jalan Gomo, Kelurahan Pasar Kota Gunungsitoli, Dekat SPBU Dakhi, Senin (31/2022) sekitar pukul 17.00 Wib.
Dalam keterangannya, Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Plh. Kasi Humas Polres Nias, AIPTU Yadsen F Hulu, mengatakan awal penangkapan tersangka bermula dari adanya infomasi yang diperoleh personel Sat Reskrim.
Baca Juga:
4 DPO Kasus Pencurian Mesin Mobil Ambulans Diburu, Kapolres Nisel: Segera Serahkan Diri Sebelum Diambil Tindakan Tegas!
"Setelah kita dapat info, personel membuntuti tersangka, dan tepatnya di Jalan Gomo Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Dekat SPBU Dakhi tersangka diamankan petugas, serta langsung dibawa Personil Sat Reskrim Polres Nias," kata Yadsen, Selasa (1/2/2022) malam.
Saat penangkapan, kata Yadsen, petugas menemukan senjata tajam berupa pisau dari tubuh tersangka.
"Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan sekarang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam, sambil melengkapi berkas kasus pidana lainnya yang ada kaitannya dengan WL (tersangka) ini," sebut Yadsen.
Baca Juga:
Operasi Kilat di Jantung Papua, Pentolan OPM Tewas Dihujani Timah Panas
Yadsen menjelaskan, adapun kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya tersebut yang menjerat WL dinyatakan sebagai DPO Polsek Gido pada bulan Maret 2019 lalu, dengan pelapor adalah istri sendiri. [CKZ]