WahanaNews-Nias | Saat ini dua orang personel Polsek Lotu sudah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Nias karena diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu.
Selain itu, terdapat dua orang pemuda juga turut diamankan, hal ini diungkapkan Kasat Resarkoba Polres Nias, AKP J Sidabutar, ditemui Nias.WahanaNews.co di kantornya, Rabu (26/10) siang.
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
"Ia benar, ada kita amankan, dan saat ini sedang diperiksa," kata AKP J. Sidabutar.
Ia mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang telah diamankan pada hari Selasa (25/10) kemarin.
"Kita tunggu hasilnya, karena masih kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman," ujarnya singkat.
Baca Juga:
Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
Bripka EL, Brigadir JP, RH dan RT. (foto/ist)
Dilaporkan sebelumnya, Sat Nartkoba Polres Nias bersama Kasi Propam menangkap 4 orang diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu, Selasa (25/10), dari 4 orang tersebut, dua di antaranya personel Polsek Lotu Polres Nias.
Dari informasi yang dihimpun Nias.WahanaNews.co, penangkapan awal dilakukan terhadap satu orang personel Polsek Lotu Polres Nias inisial Bripka EL, sekira pukul 13.56 Wib di dalam rumah milik inisial BG, yang beralamat di Jalan arah Desa Awa'ai Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli saat hendak konsumsi sabu.
Dari Bripka EL didapatkan 1 (satu) buah paket plastik kleps transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, setelah dilakukan penangkapan terhadap Bripka EL, dari pengembangan tersebut Personel Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Nias yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Nias bersama dengan Kasi Propam berangkat menuju Polsek Lotu.
Sesampainya di Polsek Lotu, Tim Gabungan melakukan penggeledahan di dalam kamar milik Brigadir JP di Barak Polsek Lotu, dan dari hasil penggeledahan didapatkan 7 (tujuh) paket serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Tidak sampai di situ, Tim kemudian melakukan pendalaman, dari pengakuan Brigadir JP, sebagian sabu sudah bahwa dijual kepada RH dan AT. Saat ditangkap, dari RH dan AT didapatkan 1 (satu) buah paket plastik kleps transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan sejumlah uang Rp 4.184.000.
Kemudian Tim Gabungan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Nias memboyong 4 orang tersebut ke Mapolres Nias. [CKZ]