WahanaNews-Nias | Paket pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, senilai Rp 32 Miliar, yang pernah ditinjau Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat kunjungan kerja ke Pulau Nias pada 6 Juli 2022 lalu, kini sudah diputus kontrak.
Pada saat melakukan peninjauan, Jokowi menargetkan pembangunan infrastruktur jalan nasional di Pulau Nias dapat rampung tahun 2023.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Pembangunan infrastruktur jalan tersebut dimaksudkan untuk membangun konektivitas antar wilayah di Pulau Nias.
"Saya sudah kelapangan pada hari ini ke Pulau Nias, untuk melihat jalan nasionalnya seperti apa, dan saya sudah melihat tadi sebagian, jalan poros Provinsinya seperti apa, poros Kabupaten Nias seperti apa," kata Presiden Jokowi.
"Kalau yang untuk jalan nasional sekitar 16 kilometer tahun depan sudah rampung semuanya karena harus dibuat jalan baru," ujarnya.
Baca Juga:
Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI di Kota Surakarta
Untuk diketahui, meski pernah ditinjau Jokowi, namun sejak tanggal 30 Desember 2022 pada pekerjaan tersebut telah dilakukan pemutusan kontrak, hal ini dikarenakan rekanan gagal dalam memenuhi target capaian pekerjaan tersebut.
“Penyedia jasa gagal dalam memenuhi target capaian progres dalam setiap show cause meeting (SCM). Untuk pemutusan kontrak, kami telah mengikuti tahapan penanganan kontrak kritis melalui SCM 1, 2 dan 3,” kata Kepala Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara A. Halim kepada WahanaNews.co, melalui WhatsApp-nya, Senin (2/1) siang.
Diberitahukannya bahwa dalam melakukan pemutusan kontrak ini sebelumnya pihaknya telah melaporkan ke tingkat Pimpinan di BBPJN Sumut dan Direktorat terkait di Kementerian PUPR.
“Sebelum pemutusan kontrak kami terlebih dahulu meminta pertimbangan dari pimpinan di Bina Marga Pusat dan Balai,” bebernya.
“Untuk tindak lanjut penyelesaian peningkatan jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna'a ini kami akan mengajukan usulan kembali ke pusat melalui Balai,” ujarnya.
Terpisah, ketika dikonformasi kepada PPK 3.6, Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, Faber Pandjaitan, atas dugaan jika progres pekerjaan yang dikerjakan tersebut tidak mencapai bobot sesuai dengan pencarian uang muka dan termin Rp 15 miliar, membantah hal tersebut.
“Tidak benar, pencairan tersebut sudah termasuk uang muka, semua ada mekanisme dan pengawasan baik dari konsultan, direksi ppk, satker dan seterusnya,” kata Faber Pandjaitan.
Sebagai informasi, pekerjaan ini bersumber dari APBN Murni Tahun 2022 dengan masa kontrak 233 hari kelender, dimulai kerja tanggal 23 Mei 2022, tanggal PHO 31 Desember 2022 dengan pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Manel Star dan sebagai pengguna jasa Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, PPK 3.6. [CKZ]