Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Sejumlah orang yang tergabung dalam salah satu aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Nias, yang beralamat di Jalan Pancasila, nomor 25, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, Kamis (21/12/2023).
Aksi demo yang dimulai sekira pukul 09.00 Wib ini mendapat pengawalan ketat dari pihak keamanan Polres Nias.
Baca Juga:
Pj. Gubernur Adhy: Bentuk Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah
Dari pantauan, massa yang berjumlah kurang lebih 10 orang ini bergerak dari Tugu Durian lalu pawai menuju kantor ATR/BPN Kabupaten Nias.
Setelah tiba di kantor ATR/BPN Kabupaten Nias, massa aksi langsung menggelar orasinya.
Dalam tuntutannya, mereka mendesak ATR/BPN Kabupaten Nias segera mengeluarkan sertifikat tanah warga Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, atas nama Kerisman Harefa dan Sudiryanus Harefa.
Baca Juga:
Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara Catat Realisasi Pendapatan Rp3,13 Triliun per September 2024
Kedua warga ini telah mengurus sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain itu, dalam orasinya, menuding pelayanan di kantor ATR/BPN Kabupaten Nias bobrok dan menduga maraknya praktik pungutan liar (pungli) serta mempersulit masyarakat Kepulauan Nias dalam mengurus sertifikat tanah.
Massa aksi ini pun langsung diterima Kepala ATR/BPN Kabupaten Nias, Mahyu Danil, di halaman kantornya.
Sempat terjadi perdebatan, namun setelah Mahyu Danil memberikan penjelasan, kemudian massa aksi menyerahkan pernyataan sikap, akhirnya sekira pukul 11.30 Wib membubarkan diri dengan tertib.
Mahyu Danil, usai menerima massa aksi demo, membenarkan jika pihaknya belum menyerahkan sertifikat tanah atas nama kedua orang tersebut hingga saat ini.
Tidak diserahkannya sertifikat itu bukan tanpa sebab, hal ini lantaran berkas yang dipersyaratkan belum dilengkapi.
“Setelah kami lihat data-data warkah yang disampaikan ternyata asli surat itu belum disampaikan kepada kami,” kata Mahyu Danil kepada wartawan di ruang rapat kantornya.
Mahyu Danil mengatakan hingga saat ini pihaknya telah berulangkali menyampaikan melalui Kepala Desa setempat agar berkas untuk pengurusan sertifikat itu dilengkapi.
“Kalau sikap kami sudah jelas, itu [warkah] yang harus kami simpan dan merupakan itu data pemohon yang memang harus berada di sini aslinya,” ujarnya.
Ia memastikan pihaknya akan terus berusaha menanyakan hal ini kepada Kepala Desa Hilimbaruzo, atau akan dicari solusi kalau memang surat-surat itu tidak bisa dilengkapi oleh mereka.
“Pada intinya juga, kami dari kantor pertanahan tidak pernah menahan-nahan sertifikat masyarakat yang sudah segera dibagi,"
"Tetapi karena alas aslinya belum diserahkan, maka sertifikat asli tersebut tidak bisa kami serahkan, kalau itu nanti menjadi permasalahan hukum di kemudian hari, kami tidak mempunyai data-data,” tegasnya.
Adanya tudingan pungutan liar, Mahyu Danil membantah hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam pengurusan sertifikat dari program PTSL ada beban biaya sebesar Rp250 ribu.
“Hanya itu yang ada, surat edaran SKB 3 Menteri, yang Rp250 ribu, yang dikelola oleh desa untuk kegiatan ini, jadi tidak benar ada pungli, kalau lebih dari itu, silahkan laporkan ke saya, saya akan proses,” tegasnya.
Soal adanya penilaian terkait pelayanan buruk, ia menjelaskan jika saat ini seluruh pegawai hingga tenaga honor di ATR/BPN Kabupaten Nias hanya berjumlah 50 orang.
Dikatakannya, pada tahun anggaran 2022, program PTSL untuk 4 Kabupaten 1 Kota di Kepulauan Nias mendapatkan kuota sebanyak 28.500 sertifikat.
“Yang dilayani sebanyak itu, tapi kita tetap berupaya memberikan pelayanan yang maksimal. Dan 22.860 yang telah diserahkan, sisanya sebanyak 5.640 sertifikat belum diserahkan”,
Diungkapkannya, sertifikat tersebut belum diserahkan karena ada beberapa kendalanya.
"Keterbatasan personel dan juga permasalahan dokumen yang belum lengkap dari pemohon," ujarnya.
Sambung Mahyu, untuk tahun 2023 ini terjadi penurunan kouta dengan jumlah hanya 3.400 sertifikat.
“Ini karena keterbatasan personel kita, dan saya juga tidak mau ambil resiko yang nantinya menjadi masalah di kemudian hari, seperti ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim PTSL Desa Hilimbaruzo sekaligus sebagai Sekdes, Ya’aman Harefa, membenarkan jika kedua warganya tersebut masih belum menerima sertifikat PTSL.
Ia mengatakan bahwa Pemerintah Desa Hilimbaruzo telah mendaftarkan sebanyak 120 bidang tanah untuk diterbitkan sertifikat melalui PTSL.
“Jadi 114 sertifikat sudah diserahkan karena telah melengkapi dokumennya,” katanya.
Sedangkan 6 sertifikat lagi belum diserahkan karena masih ada berkas yang belum dilengkapi.
“4 sertifikat yang dimiliki dua orang tersebut belum menyerahkan surat alas hak yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris, itu ada salah satu ahli waris belum menandatangani, dan selain itu ada 2 sertifikat yang sudah jadi anggunan di Koperasi,” sebutnya.
Oleh karena itu, Ya’aman menegaskan bahwa pihaknya termasuk ATR/BPN Kabupaten Nias tidak berniat mempersulit warga.
“Justru kita malah memberikan solusi kepada mereka, tapi karena tidak bisa melengkapi berkas, makanya belum bisa diserahkan,” pungkasnya. [CKZ]