WahanaNews-Nias | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga pengawas Pemilu dari Kabupaten Nias Selatan, dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022.
Ketiga pengawas Pemilu tersebut adalah Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Alismawati Hulu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, serta Fredikus Famalua Sarumaha selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam.
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
Sanksi Pemberhentian Tetap ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP, di Jakarta, Jumat (20/1) siang.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu III Alismawati Hulu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis Heddy Lugito, dilansir dari laman resmi DKPP.
Untuk diketahui, keduanya diberhentikan karena mempertahankan posisi Fredikus yang lolos sebagai Anggota Panwascam Telukdalam dalam proses seleksi Panwascam se-Kabupaten Nias Selatan.
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
Majelis menilai, kedua anggota Bawaslu Nias Selatan ini seharusnya mempertimbangkan rekam jejak Fredikus yang pernah mendapat sanksi Pemberhentian Tetap oleh DKPP melalui Putusan Nomor 14-PKE-DKPP/III/2022.
Dalam putusan itu, Fredikus, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Dalih bahwa penetapan Fredikus telah sesuai prosedur Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 tidak beralasan menurut hukum dan etika serta bertentangan dengan peraturan yang mengatur salah satu poin penilaian tes wawancara adalah rekam jejak dan integritas peserta.
Dalam rapat pleno penetapan calon terpilih Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan pada 25 Oktober 2022, Teradu II dan III seharusnya menilai rekam jejak dan integritas Teradu IV yang tidak layak, namun dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai calon terpilih anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam.
“DKPP berpendapat Teradu IV Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon terpilih anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam dalam Pemilu Serentak 2024,” kata Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Sekedar informasi, dalam Putusan Nomor 14-PKE-DKPP/III/2022 Fredikus terbukti menggunakan dokumen rahasia milik Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanpa menempuh prosedur PPID untuk mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan ke DKPP dalam perkara 137-PKE-DKPP/V/2021 serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan ke DKPP dalam perkara 148-PKE-DKPP/V/2021.
Fredikus juga terbukti mencoreng kelembagaan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan terlibat perselisihan dan pertengkaran fisik dengan anggota Satlantas Polres Nias Selatan.
Fredikus sendiri merupakan adik kandung dari Pilipus Famazokhi Sarumaha yang berstatus sebagai Teradu II dalam perkara 36-PKE-DKPP/XII/2022.
“Teradu II, III, dan IV terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, c dan f, Pasal 11 huruf d, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” tegas Ratna Dewi Pettalolo.
Perkara dugaan pelanggaran KEPP nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 ini diadukan oleh Suaizisiwa Duha dan Yurisman Laia. Sidang pemeriksaan digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Jumat (23/12/2022). [CKZ]