Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli -
Salah seorang oknum Dosen perempuan Universitas Nias (UNIAS) inisial NZ (44) mengaku diperas Rp 25 juta usai melakukan panggilan video atau video call sex (VCS) lewat WhatsApp dengan seorang pria tak dikenal.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (17/6/2024), NZ, mengungkapkan saat panggilan video tersebut dirinya berada di bawah pengaruh hipnotis hingga tidak menyadari jika telah melakukan perbuatan tak senonoh.
Baca Juga:
Bantah Tuduhan, Notaris Medan Diduga Habisi Suami dengan Benda Tumpul
Dan setelah itu, pria yang menghubunginya lewat panggilan video WhatsApp meminta uang Rp 25 juta kepada NZ dengan ancaman rekaman video akan disebarkan ke media sosial jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Merasa diperas, akhirnya NZ melaporkan kejadian itu ke Polres Nias pada 8 Juni 2024.
NZ menuturkan kronologi kejadian tersebut bermula pada Senin (3/6/2024) sekira pukul 10:21 Wib.
Baca Juga:
Diduga Cemarkan Nama Baik, Dosen UNIAS Polisikan Akun Facebook Sadari Zega
"Saat itu saya ditelpon seorang pria yang mengaku bernama Aldi Subartono dan salah seorang Dosen di Universitas di Bandung," ungkapnya.
Namun pada perkenalan itu, pria tersebut tidak menyebutkan nama kampus dan bertanya tentang penerimaan mahasiswa baru di UNIAS.
Pria itu pun kemudian mengajak untuk bekerja sama terkait pertukaran pelajar antar kampus dan tentang peningkatan kampus.
Kemudian, lanjut NZ, pada Rabu (5/62024) sekira pukul 10.07 Wib, pria yang mengaku bernama Aldi Subartono kembali menghubunginya melalui akun WhatsAppnya untuk menanyakan kelanjutan kerjasama antar kampus seperti pembicaraan sebelumnya.
"Di tengah-tengah perbincangan itu, saya tidak sadarkan diri dan menuruti kemauan pelaku," ujarnya.
Selanjutnya pada Kamis (6/6/2024) sekira Pukul 09.06 Wib sampai dengan 09.19 Wib, pria tersebut mengancam dan mengirim tangkapan layar rekaman video call sex itu melalui WhatsApp dengan setelan sekali lihat.
Dan terang saja, foto syur sudah disebarluaskan di akun messenger milik beberapa mahasiswa, saudara dan rekan kerjanya.
"Melihat itu, saya pun terkejut, karena saya menyadari tidak pernah melakukan hal yang tak senonoh itu di video, dan saya merasa telah di hipnotis," katanya.
Tidak hanya sampai di situ, sambung NZ, kemudian pria itu kembali menghubunginya dan meminta untuk dikirimkan uang sebesar Rp. 25 juta.
"Saya diancam apabila uang tersebut tidak dikirimkan maka rekaman video itu akan dikirimkan ke pertemananku di FB satu persatu",
"Rekaman video itu disebarkan ke media sosial oleh pelaku dengan menggunakan nomor 08567054415," bebernya.
Atas kejadian itu, NZ merasa sangat dipermalukan dan stress karena mendapat penilaian buruk dari keluarga besar, rekan kerja, dan teman-teman media sosial lainnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video syur yang diduga salah seorang oknum Dosen Universitas Nias (UNIAS) kini tengah viral di berbagai platform media sosial. Video syur itu memperlihatkan adanya tindakan tak senonoh saat sedang melakukan panggilan video atau video call sex (VCS).
Dalam rekaman video yang berdurasi 2 menit 48 detik itu juga terlihat jelas wajah seorang perempuan yang diduga mirip dengan salah satu oknum Dosen UNIAS dan seorang pria yang memperlihatkan alat kelaminnya.
Menyikapi beredarnya video oknum Dosen hingga viral di berbagai platform media sosial, Rektor UNIAS, Dr. (c) Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.,Si, akhirnya buka suara.
Eliyunus Waruwu mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang Dosen, berinsial NZ (44), atas beredarnya rekaman VCS itu di media sosial.
"Yang bersangkutan sudah kita periksa," kata Eliyunus Waruwu didampingi Warek 4 UNIAS, Mastawati Ndruru, M.Hum dan Dekan FKIP UNIAS, Dr. Yaredi Waruwu, S.S., M.S. saat menggelar konferensi pers di Rektorat UNIAS, di jalan Pancasila, nomor 10, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, Senin (17/6/2024) sore.
Eliyunus mengatakan bahwa berdasarkan penjelasan dari NZ, peristiwa tersebut terjadi tanpa disadarinya.
"NZ melakukan hal itu di bawah pengaruh hipnotis," sebutnya.
Bahkan, lanjut Eliyunus, pelaku yang melakukan video call sex dengan NZ berupaya memeras korban dengan meminta uang senilai Rp. 25 juta.
"Dan kita telah melakukan pelacakan terhadap nomor kontak yang mencoba melakukan pemerasan tersebut berada di Daerah Bengkulu," ungkapnya.
Ia menegaskan atas kejadian tersebut pihaknya sedang mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan kepada NZ.
"Kalau sanksi kita lihat nanti, NZ ini kan korban, kita pelajari dulu," tambahnya. [CKZ]