Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Satuan Reserse Narkoba Polres Nias menangkap seorang wanita muda inisial AT (22), di rumahnya, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kamis (14/09/2023) malam.
AT ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Diduga, beberapa saat sebelum ditangkap, AT baru selesai mengkonsumsi sabu.
Baca Juga:
BNN Ungkap Dewi Astutik Pernah Ngajar Mandarin di Kamboja Sebelum Jadi Bandar Sabu
"Tim Opsnal kita mengamankan AT di rumahnya, diduga habis nyabu," kata Kasat Res Narkoba Polres Nias, AKP Andri GT Siregar, Selasa (19/09/2023) malam.
Andri mengungkapkan, saat digerebek ditemukan alat isap sabu dan kaca pirex bekas bakaran sabu. Kemudian polisi melakukan test urine terhadap AT.
"Hasilnya itu positif murni menggunakan narkoba jenis methaphetamine atau sabu," sebut Andri
Baca Juga:
Kronologi Dewi Astutik Buronan Kasus Sabu Rp5 Triliun Ditangkap di Kamboja
Sambung Andri, AT diduga sebagai pemakai.
"Tersangka AT kita assessment ke BNN Kota Gunungsitoli," tutup Kasat termuda di jajaran Polres Nias ini.
[Redaktur: Sabarman Zalukhu]