Nias.WahanaNews.co, Nias Selatan - Dua orang pemuda inisisl HT (29) dan ST (27) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nias Selatan, Polda Sumut, karena mengedarkan narkotika jenis sabu, Rabu (04/04/2024).
Keduanya merupakan warga Bawolahusa, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Saat penangkapan, dari tangan ST berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 4,71Gram.
Selanjutnya satu buah Handphone Samsung Galaxy A 01 warna hitam ,1 (satu) buah sepeda motor Supra X 125 warna hitam silver No.Pol BK 6704 UA.
Hal ini diungkapkan Kapolres Nias Selatan, AKBP Bobey Wahyu Wicaksono, melalui Kasi Humas, Bripka Dian Octo Tobing, Kamis (4/4/2024) siang.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
"Pengungkapan kasus ini berawal ketika salah seorang masyarakat memberikan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu sekira pukul 12.00 Wib di Desa Oladano, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan," kata Dian Octo
Tidak lama berselang, lanjut Dian Octo, sekira pukul 13.30 Wib personel Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan langsung bergerak menuju TKP yang telah direncanakan dengan pelaku tepatnya di kamar mandi SMP / SMA Swasta Hoya.
"Dan di situ didapatkan satu kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari tangan ST," terangnya.
Kemudian, sambung Dian Octo, kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolres Nias Selatan untuk dilakukan pemeriksaan
“Tersangka ST dan HT dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya. [CKZ]