Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Puluhan massa dari DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Nias menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, jalan Soekarno, Nomor 1, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Rabu (23/10/2024) siang.
Massa aksi mendesak agar Kejari Gunungsitoli segera memproses dan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pada defisit anggaran tahun 2023 Pemko Gunungsitoli Rp 84 miliar.
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
Dalam orasinya, Pimpinan aksi, Eijen Sefri Doy Gulo, saat membacakan pernyataan sikap menduga adanya indikası korupsi pada defisit senilai Rp 84 miliar dengan melakukan kemufakatan awal memark-up sumber-sumber pendapatan daerah pada perencanaan pembangunan APBD TA. 2023.
"Kami menilai adanya kelalaian ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam mengontrol perencanaan yang diawali dengan penyusunan Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Τa. 2023," kata Eijen.
Lanjut Eijen, diduga adanya pembohongan yang dilakukan oleh Pemko Gunungsitoli pada penyajian laporan keuangan daerah TA 2023.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
"Pada laporan keuangan tercatat sisa lebih penggunaan anggaran, Ta. 2022 Sebesar Rp. 52 miliar, akan tetapi setelah BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan Audit atas laporan keungan TA. 2023, sisa saldo kas terdapat pada rekening kas daerah hanya sebesar Rp. 490 juta," sebut dia.
Dia mengungkapkan bahwa APBD Ta. 2023 yang diubah sebanyak enam kali sebagaimana yang termuat di LHP BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Dia menduga diubah secara sepihak.
"Diubah sepihak oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tanpa melibatkan lembaga DPRD Kota Gunungsitoli," ujarnya.
Bahkan, kata Eijen, diduga adanya penerbitan SP2D dan pencairan sumber dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Salah satu contoh penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp 3 miliar lebih yang ditransfer dari pusat pada bulan Desember akhir Tahun 2023, tidak sesuai dengan mekanisme," bebernya.
Untuk itu, Eijen menyerukan dan meminta Kejari Gunungsitoli melakukan penyelidikan serta menetapkan tersangka.
"Kita menduga adanya indikasi korupsi dengan melakukan kemufakatan awal dengan memark-up sumber-sumber keuangan daerah pada APBD TA. 2023, jadi kita minta untuk segera diproses dan ditetapkan tersangka," serunya.
Sementara, Kasi Pidaus Kejari Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, yang menerima massa aksi mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi pada defisit anggaran tahun 2023 Rp 84 miliar sedang diproses pihaknya.
"Saat ini masih tahap penyelidikan, dan akan tetap kita proses," kata Solidaritas dihadapan massa aksi.
Dari pantauan, sebelum menggelar aksinya di Kejari Gunungsitoli, massa dari DPC GMNI Nias telah melakukan demonstrasi di Kantor Wali Kota Gunungsitoli.
Usai menyampaikan pernyataan sikap kepada pihak Kejari Gunungsitoli, massa aksi pun membubarkan diri dengan tertib. Aksi ini dikawal ketat personel Polres Nias.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejari Gunungsitoli telah memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Gunungsitoli inisial PS terkait dengan kasus tersebut pada Selasa (8/10/2024).
Selain PS, pihak Kejari Gunungsitoli juga telah memeriksa 2 orang TAPD berinisial OW dan TH. [CKZ]