NIAS.WAHANANEWS.CO, Medan - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Nias inisial ROZ selaku Tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 38 miliar ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Joko Widodo.
Diketahui, pada proyek tersebut ROZ merupakan Pengguna Anggaran (PA).
Baca Juga:
Hakim PN Depok Gugat KPK, Praperadilan Soal Penyitaan Mengemuka
Pihak Kejari Gunungsitoli sendiri selaku Termohon melalui Tim Jaksa Penyidik menghadiri sidang praperadilan dengan agenda Pembacaan Putusan dalam nomor perkara 34/Pid.Pra/2026/PN Mdn di di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Selasa (12/5/2026).
Hakim Tunggal, Joko Widodo, dalam amar putusan yang dibacakan mengabulkan eksepsi Termohon.
Kemudian menyatakan PN. Medan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan dengan nomor perkara 34/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang diajukan oleh Pemohon, dan menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima.
Baca Juga:
Gus Yaqut Hormati Putusan Praperadilan, Tapi Kritik Pemberlakuan KUHAP Baru
Adapun eksepsi pihak Kejari Gunungsitoli yaitu kesalahan menentukan kompetensi relatif (kewenangan wilayah pengadilan). Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Pemohon bertempat di Kabupaten Nias dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Gunungsitoli.
"Tempat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan instansi yang menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukanlah daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan Kelas 1-A Khusus," sebut Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (12/5/2026) siang.
Berdasarkan hal tersebut,, Pemohon telah salah dalam menentukan kewenangan wilayah pengadilan dalam mengajukan permohonannya.
Selanjutnya , menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon melalui Surat Perintah Penyidikan No : PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/L.2. 22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 tetap sah, karena penyidikan bukanlah objek praperadilan.
"Penetapan Tersangka terhadap pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum," tegasnya.
"Dengan dibacakannya putusan tersebut, maka semua rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sah secara hukum dan sudah sesuai prosedur (formil) yang berlaku," tambahnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pihak Kejari Gunungsitoli telah melakukan penahanan ROZ pada Rabu (29/4/2026).
Sekitar pukul 20.30 Wib, ROZ resmi ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka,
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.
Dari hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tersangka ROZ selaku Pengguna Anggaran yaitu dengan cara menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan, mengintervensi dalam pembayaran kepada rekanan yang tidak semestinya dibayarkan 100 persen.
ROZ pun ditahan selama 20 hari terhitung mulai 29 April 2026 sampai dengan 18 Mei 2026 di Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli. [CKZ]