NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Utara - Kepolisian Resor (Polres) Nias akhirnya menetapkan seorang Guru honorer di salah satu SMK di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, inisial AZ jadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan AZ jadi tersangka setelah Penyidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga:
TPNPB-OPM Ungkap Alasan Eksekusi 6 Guru dan Tenaga Medis di Papua
Korbannya merupakan anak tetangganya sendiri, perempuan berumur 12 tahun, siswi kelas 6 SD di Lahewa Timur, Nias Utara.
"Berdasarkan gelar perkara Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 03 April 2025," kata Plt. Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea, kepada NIAS.WAHANANEWS.CO, Jum'at (4/5/2025) sore.
Tersangka, lanjut Motivasi Gea, masih belum diperiksa.
Baca Juga:
KKB Serang Guru di Yahukimo, Enam Orang Dikabarkan Tewas
"Penyidik menduga dia ada di rumahnya," ujarnya.
Motivasi Gea memastikan surat panggilan kepada tersangka akan segera dilayangkan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kita juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada JPU di Kejari Gunungsitoli," tambahnya.
Sebelumnya, AZ, salah seorang guru honorer di salah satu SMK di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, harus berurusan dengan Polisi. Dia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dari informasi yang diperoleh, awal mula kejadian itu terjadi pada Minggu (21/7/2024) lalu, sekira pukul 10.00 Wib, tepatnya dalam rumah terduga pelaku.
Saat itu, orang tua korban sedang ke gereja. Korban dipanggil dari rumahnya menuju ke rumah terduga pelaku.
Alasan terduga pelaku kepada korban agar membantunya mendiktekan beberapa tulisan yang menjadi pekerjaannya.
Ketika korban tiba di rumah terduga pelaku, istrinya masih di rumah. Tidak lama kemudian istri terduga pelaku keluar rumah.
Kemudian terduga pelaku langsung memegang tangan dan juga kaki korban. Kemudian korban diangkat ke sebuah kamar, sambil mengancam dengan sebilah parang, terduga pelaku pun langsung melakukan aksi bejatnya menyetubuhi korban.
Lalu setelah itu, korban mengambil bajunya dan pergi pulang.
Tindakan itu pun diduga berlanjut sampai dengan bulan Oktober 2024, sekira pukul 15.00 Wib, tepatnya di kebun milik pelapor (orang tua korban).
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, melalui Plt. Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea, mengungkapkan kasus tersebut saat ini tengah diproses.
"Berdasarkan gelar perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Motivasi Gea, Senin (17/3/2025) sore. [CKZ]