Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Terduga bandar narkoba MM Alias AC (55), berhasil dibekuk Polres Nias, di Desa Ononamolo I Lot, Gunungsitoli Selatan, Sabtu (16/09) malam.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kapolres Nias, AKBP Luthfi, bersama Tim Sat Reskrim.
Baca Juga:
Gelar Door Stop di Lapas Batam, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran Narkoba di Dalam Penjara
“Alhamdulillah, berkat doa dari masyarakat dan kerjasama Tim, kita berhasil mengamankan tersangka MM Alias AC, diduga hendak transaksi narkoba,“ kata Luthfi melalui rilis yang diterima WahanaNews.co, Selasa (26/9/2023) malam.
Luthfi menjelaskan, dari penggeledahan di lokasi penangkapan dan pengembangan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Setelah kita lakukan penggeledahan, pada tersangka kita temukan 60,11 gram butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 14 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, uang Rp 785 ribu, timbangan elektrik, plastik klip transparan, handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka,“ ungkapnya
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Tapteng Ciduk Dua Pengedar Ganja di Hajoran
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MM Alias AC kini mendekam di RTP Polres Nias.
Terhadap tersangka MM Alias AC dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.