Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli mengatakan terjadinya defisit anggaran tahun 2023 senilai Rp 84 miliar adalah tanggungjawab Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dugaan korupsi pada defisit anggaran ini tengah diusut pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.
"Kita mendorong dan mendukung pihak Kejari Gunungsitoli mengusutnya, dan tentu dengan berpedoman pada LHP BPK," kata Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Emanuel Ziliwu, dikutip WahanaNews.co, Sabtu (14/9/2024) siang.
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
Politisi Partai Hanura itu menduga adanya unsur pembohongan publik terhadap penyajian data pendapatan keuangan daerah yang disajikan Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli pada penyusunan RAPBD TA. 2023.
"Diduga ada kebocoran anggaran dan unsur korupsi pada TA. 2023," ungkapnya.
Kata dia, terjadinya defisit itu tanggung jawab Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Gunungsitoli.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
"Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) diperintahkan dikembalikan silpa sesuai dengan laporan keuangan yang disampaikan Pemko Gunungsitoli," katanya
Ditambah lagi, adanya tunda bayar pada kegiatan fisik yang telah terlaksana pada tahun 2023 mencapai Rp 10 miliar.
Pada APBD Kota Gunungsitoli TA. 2024 juga dicatat dalam laporan keuangan tahun 2023 tercatat silpa yang ada di Kas daerah sebesar Rp 32 miliar lebih.
Anehnya, dalam hasil pemeriksaan dana silpa yang tersisa hanya sebesar Rp 490 juta lebih.
"Jadi ini kan pembohongan," ketusnya.
Akibatnya, defisit anggaran pun mengalami pembengkakan mencapai Rp 84 miliar.
Sesuai dengan aturan, tingkat kewajaran defisit sebenarnya hanya 3,5 persen.
"Tapi ini sudah melebihi," kata Emanuel.
Akibat defisit anggaran itu, kini membebani APBD dan menjadi utang daerah.
"Anggaran 34 Perangkat Daerah dipangkas mencapai Rp 25 miliar lebih," sebutnya.
Menyikapi defisit itu, Emanuel memberitahukan jika pihaknya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus).
"Pansus ini kita targetkan bisa merampungkan penelusurannya hingga Oktober ini. Dan jika ditemukan adanya dugaan korupsi, maka kita tidak ragu untuk merekomendasikan ke APH," tegasnya.
Penggunaan Dana Tidak Sesuai Ketentuan
Berdasarkan LHP BPK, Pemko Gunungsitoli menyajikan Kas di Kas daerah TA. 2023 sebesar Rp 490 juta lebih dan sebesar Rp 52 juta lebih pada neraca TA. 2022.
Pemko Gunungsitoli menganggarkan pendapatan transfer sebesar Rp725 juta lebih dengan realisasi sebesar Rp722 juta lebih atau 99,59 persen dari anggaran.
Adapun saldo Kas yang dibatasi penggunaannya diperuntukan untuk membiayai kegiatan yang bersifat spesifik antara lain Dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik, Dana Bantuan Provinsi (Banprov), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Penetapan Defisit Melebihi Ketentuan Batas Maksimal
Batas maksimal defisit diatur dalam PMK Republik Indonesia Nomor 194/PMK.07/2022 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan tersebut, peta kapasitas fiskal daerah TA. 2023 berkategori "sedang" dengan batas defisit maksimal sebesar 2,4 persen dari perkiraan pendapatan daerah.
Dalam pelaksanaannya, defisit APBD-P TA. 2023 Pemko Gunungsitoli ditetapkan sebesar Rp 51.842.647.446 (Rp799.425.587.546 - Rp851.268.234.992) atau mencapai 6,48 persen (Rp51.842.647.446,00/ Rp799.425.587.546,00 * 100 persen) dari perkiraan pendapatan daerah.
Persentase defisit APBD-P TA. 2023 tersebut melampaui ketentuan sebesar 4,89 persen (2,4 persen - 6,48 persen) atau sebesar Rp32.656.433.344,90.
Dan pelampauan defisit anggaran tersebut belum dilakukan persetujuannya kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Diusut Kejari Gunungsitoli
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada defisit anggaran Pemerintah Kota Gunungsitoli Rp 84 miliar.
"Kita sudah periksa OW dan TH," ungkap Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Sulaiman Rifai H, Selasa (10/9/2024) sore.
Sulaiman enggan untuk berkomentar lebih jauh saat ditanya pihak-pihak mana saja yang akan dipanggil atau diperiksa.
"Itu aja dulu, karena masih penyelidikan," kata Sulaiman.
Dilaporkan LSM
Menurut sumber informasi yang diperoleh, kasus dugaan korupsi pada defisit anggaran Rp 84 miliar telah dilaporkan salah satu LSM di Kejari Gunungsitoli pada 4 Juni 2024.
Pada laporan itu disebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum pada penyusunan program dan APBD Kota Gunungsitoli tahun 2023 yang menyebabkan defisit mencapai Rp 84 miliar.
4 Orang sebagai Terlapor
Sumber mengatakan ada empat orang sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), OW, TH, KB dan AZ yang telah dilaporkan.
Peran TAPD Kota Gunungsitoli
Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada lampiran huruf (K) angka (1) bahwa dalam proses penyusunan APBD, Kepala Daerah dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
Dan angka (2) menyebutkan bahwa TAPD beranggotakan terdiri atas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pada SKPD lain sesuai dengan kebutuhan.
Dari informasi yang dihimpun, TAPD Kota Gunungsitoli terdiri dari Sekretaris Daerah (Ketua TAPD), kemudian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Gunungsitoli (Wakil Ketua I TAPD).
Selanjutnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Gunungsitoli (Wakil Ketua II TAPD), dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapat Daerah (Sekretaris TAPD). [CKZ]