Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Yasokhi Tertulianus Harefa, lebih memilih diam saat dikonfirmasi melalui WhatsApps, Sabtu (1/6/2024), ihwal defisit anggaran 2023 yang mencapai Rp 84 miliar.
Sebagaimana diketahui, kondisi keuangan Pemerintah Kota Gunungsitoli tahun 2023 mengalami defisit setelah dilakukan perhitungan.
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, saat menggelar konferensi pers di lantai II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Kamis (30/5/2024), mengatakan setiap daerah ada defisit tetapi ada batas kewajaran.
"Inilah kondisi kita pada saat ini. Kami berharap dan memohon dukungan agar kami bisa mencari, mendapatkan solusi mengeluarkan Pemko Gunungsitoli dengan kondisi yang sangat tidak bagus ini," harapnya.
Ia optimis Pemko Gunungsitoli mampu menjalankan kondisi keuangan di tahun 2024 ini.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
"Kami tidak ada menutup-menutupi, kalau kita melihat dampak APBD tahun 2023, maka 2024 ini defisit APBD waktu kita hitung-hitung potensinya bisa sampai 84 miliar," kata Sowa'a Laoli.
Akibatnya sejumlah kegiatan tahun 2023 tersebut belum dibayar dikarenakan kondisi Kas tidak ada persediaan.
"Memang kalau kita lihat kegiatan-kegiatan ini harusnya sudah dibayar karena sumber dananya sudah terkirim 100 persen dari pusat",
"Tapi persoalan itu tadi karena ada pendapatan yang tidak tercapai maka anggaran yang sudah ada di Kas daerah dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang lain sehingga proyek-proyek ini tidak dibayar," ujarnya.
Sementara di sisi lain, terkait defisit ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dan melakukan penyelidikan lebih mendalam.
DPRD Kota Gunungsitoli pun berpandangan melihat ketidakpatuhan BPKAD atas tunda bayar pembiayaan tahun anggaran 2023 memberikan kerugian kepada daerah termasuk pihak ketiga atau rekanan.
Selain itu, adanya pergeseran dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai juknis maupun peruntukannya, hal ini dapat dikualifikasikan sebagai total loss atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Di mana setiap pergeseran anggaran seharusnya disertai dengan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan hanya menambah beban APBD mencapai Rp 84 miliar.
Yang sangat disesali DPRD Kota Gunungsitoli, sikap tidak bertanggungjawab Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas amburadulnya keuangan daerah tahun 2023 yang menimbulkan beban dan kerugian kepada pihak ketiga.
Oleh karena itu, DPRD Kota Gunungsitoli meminta kepada Wali Kota untuk melakukan evaluasi terhadap Sekda.
Terpisah, menurut salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan berpendapat jika defisit ini terjadi karena kurang cermat dalam memproyeksikan anggaran pendapatan.
"Terjadinya defisit itu tidak terlepas dari TAPD," jelas sumber. [CKZ]