Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - EZ Alias Ama Wilson (33), warga Dusun I, Desa Orahili Tumori, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli ditahan Polres Nias lantaran menganiaya istrinya pada Selasa (17/09/2024) sekitar pukul 18.00 Wib. Tersangka menganiaya istrinya LW Alias Ina Wison (33) lantaran tersinggung karena disuruh mencari pekerjaan.
Sebelumnya, EZ juga pernah ditahan di RTP Polres Nias dengan kasus yang sama. Kejadiannya pada 25 Juni 2024.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
"Tersangka baru keluar lima hari yang lalu dari Lapas berdasarkan permohonan istrinya dilakukan Restorative Justice (RJ)," kata Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Nias, Ipda Aman P. Harefa, Jum'at (20/9/2024) siang.
Aman menuturkan, tersangka melakukan KDRT kepada istrinya berawal saat istrinya sedang duduk di dalam rumah setelah selesai memasak.
Dari keterangan korban didapatkan informasi jika tersangka melakukan KDRT tersebut karena korban menyuruh tersangka mencari pekerjaan.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
"Perkataan istrinya membuat tersangka tersinggung, dan seketika itu mencekik leher serta memukul wajah istrinya dengan menggunakan kepalan tangan," ungkap Aman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a dari UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman hukuman selama 5 tahun penjara," tegas Aman. [CKZ]