Nias.WahanaNews.co, Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, berinisial AH (32) di hotel JW Marriott Medan.
AH merupakan Komisioner Bawaslu Medan, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H).
Baca Juga:
Bawaslu Manado Ingatkan Pentingnya Etika dan Integritas untuk Penyelenggara Pilkada
Melansir Sumut.WahanaNews.co, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan OTT dilakukan Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara.
OTT tersebut dipimpin Ketua UPP Saber Pungli Sumut, Kombes Pol Wahyu Kuncoro.
Selain AH, juga turut diamankan dua orang warga sipil lainnya berinisial FH (29) dan IG (25) warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua.
Baca Juga:
Bawaslu Kalimantan Utara Harap Pengawasan Partisipatif Menjelang Pilkada Serentak 2024
Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan kepada salah seorang calon anggota Legislatif (Caleg) Kota Medan.
"Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (15/11/2023) malam.
Sementara, Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan dia mendapat informasi AH tidak ditangkap seorang diri, tapi bersama dua orang lainnya.