WahanaNews-Nias | Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Nias menangkap 5 orang yang sedang bermain judi Remi di salah satu Rumah di Dusun 1, Desa Botolakha, Nias Utara, Sabtu (3/9) sore, sekiranya pukul 15.30.
"Benar, Tim Opsnal kita sudah mengamankan 5 orang diduga main judi jenis kartu remi Sabtu kemarin," ungkap Kapolres Nias, AKBP Luthfi, melalui Plh. Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, kepada nias.wahananews.co, Senin (5/9) siang.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
Lebih jauh, Yadsen menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat.
"Mendapati informasi itu, Tim Opsnal langsung mendatangi TKP dan sesampainya di sana ternyata benar jika di teras rumah dan di dalam ruang tamu rumah milik AZ Alias Ama Celsi ada beberapa orang yang sedang melakukan permainan judi jenis jenis leng dengan menggunakan kartu remi," kata Yadsen.
Sehingga pada saat itu, kata Yadsen, Tim Opsnal langsung mengamankan tiga orang yang berada di teras rumah dan dua orang di dalam ruang tamu beserta barang bukti.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
"Selanjutnya Tim Opsnal langsung membawa ke lima pelaku bersama dengan barang bukti ke Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Ia mengungkapkan, ke lima orang tersebut yakni OZ Alias Ama Steven, 29, Warga Dusun II, TZ Alias Ama Gaema, 64, warga Turumbaho, PO Alias Ama Keysa, 28, warga Dusun 1, dan DZ Alias Ama Berta, 38, merupakan seorang PNS, warga Desa Botolakha, Kecamatan Tuhemberua Nias Utara.
Sementara satu orang lainnya warga Silimaomo, Desa Hilimbosi, Kecamatan Sitolu'ori, Nias Utara, berinisial FZ Alias Ama Ota, 64.
"Setelah diinterogasi penyidik, ke lima orang pelaku mengakui perbuatannya," jelas Yadsen.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas saat penangkapan, 102 lembar kartu remi, 1 set kartu remi yang masih tersegel dan uang tunai sebesar Rp 131 ribu.
Atas perbuatannya, kepada ke lima pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, dan 3e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) dari KUHPidana, Jo Pasal 2 Ayat (3) dari UU No. 07 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
"Kepada ke lima tersangka telah dilakukan penahanan sejak hari Minggu (4/9) di RTP Polres Nias, dan terancam hukuman 10 tahun penjara," pungkas Yadsen. [CKZ]