WahanaNews-Nias | Lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis diamankan pihak Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sibolga di Gunungsitoli, Jum'at (3/2/2023) siang.
Kelima WNA asal Perancis ini diamankan karena diduga melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).
Baca Juga:
Meresahkan Warga, Tiga WNA Asal Pakistan Ditangkap Petugas Imigrasi di Apartemen Kemang View
Dari pantauan Nias.WahanaNews.co, dari kelima orang ini, 2 di antaranya perempuan dan 3 laki-laki. Saat ini telah ditempatkan di Lapas Kelas 2B Gunungsitoli.
Kelima orang WNA asal Perancis yang telah diamankan tersebut saat diperiksa petugas tidak bersedia menunjukan paspornya.
Untuk diketahui, para WNA asal Perancis ini tiba di Kota Gunungsitoli dengan menaiki kapal layar jenis Yacht berbendera Perancis (biru, putih, merah) dan saat ini bersandar di pinggir pantai Gunungsitoli tepatnya di dekat Grand Kartika Restaurant.
Baca Juga:
Informasikan Keberadaan WNA Tanpa Dokumen, Merci Jone Apresiasi Pemda Ngada
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari lima WNA asal Perancis yang telah diamankan diduga telah melebih batas waktu izin tinggal (overstay) sejak tanggal 9 Januari 2023.
Sementara itu, masih ada dua orang lainnya yang berada di atas kapal dan 1 berangkat melalui Bandara Kualanamu.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak UKK Imigrasi Kelas II TPI Sibolga di Gunungsitoli dan Lapas Kelas 2 B Gunungsitoli namun masih belum bersedia memberikan keterangan. [CKZ]