Nias.WahanaNews.co, Nias Utara - Kepolisian Resor (Polres) Nias, berhasil menggerebek lokasi perjudian di Desa Siofabanua, Kecamatan Tuhemberua, Nias Utara, Minggu (9/2/2025) sekira pukul 15.30 Wib.
Dalam operasi penggerebekan itu, dua orang turut diamankan inisial DG (27) dan BZ (62).
Baca Juga:
Berkas Perkara Kasus Sabung Ayam Dilimpahkan Polda Lampung ke Denpom
"Saat tiba di TKP, petugas menemukan beberapa warga tengah asyik bermain judi menggunakan kartu remi, dan berhasil mengamankan dua orang yang terlibat dalam permainan judi itu," kata Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (10/2/2025) malam.
Motivasi Gea mengungkapkan penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat.
"Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa dua set kartu joker dan uang tunai yang digunakan sebagai taruhan," katanya.
Baca Juga:
Jenderal Maruli Tegaskan, Prajurit TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Bakal Dipecat
Saat ini, lanjut dia, kedua pelaku telah diamankan di Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e, dan 3e, serta subsider Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian yang melanggar hukum dan meresahkan lingkungan.