Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Penelusuran Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli tahun 2023 secara resmi menyampaikan laporannya kepada Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli pada Rapat Paripurna
"Ia benar, hari ini kita sudah menyampaikan laporan hasil penelusuran," kata Ketua Pansus, Yan Raradodo, di kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (28/10/2024) siang.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
Pansus tersebut dibentuk untuk mengetahui akuntabilitas keuangan daerah setelah keluarnya LHP-BPK terkait audit APBD 2023 yang defisit mencapai Rp 84 mliar.
Dalam dokumen laporan Pansus yang diterima Nias.WahanaNews.co, diketahui setelah Pansus ini melakukan kajian dan pendalaman terkait masalah keuangan Daerah Kota Gunungsitoli tahun 2023 yang menyumbang utang daerah dan defisit ditemukan beberapa fakta antara lain:
1. Bahwa APBD Tahun Anggaran 2023 setelah ditetapkan dan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada bulan Februari dilakukan perubahan struktur dan asumsi serta penambahan kegiatan dan belanja daerah dengan dan tanpa persetujuan DPRD Kota Gunungsitoli.
Baca Juga:
Damili Gea Kritik soal Defisit Pemko Gunungsitoli Rp 84 Miliar: Orang Gila yang Merencanakan
2. Bahwa Tim Anggaran Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama dengan Dinas Teknis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Gunungsitoli dan Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Gunungsitoli bersama-sama melakukan indikasi penyalahgunaan kewenangan yakni dengan sengaja menambah beban APBD 2023 yang menyumbang defisit sebesar 5,89% atau setara dengan Rp 59 miliar lebih dengan cara menambah kegiatan belanja modal (kegiatan pembangunan) sementara TAPD, Bappelitbang dan BPKAD telah mengetahui secara nyata bahwa kondisi fiskal atau keuangan daerah tidak mampu. TAPD mengabaikan atau tidak mengindahkan hasil telaah dokumen evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas APBD Pemko Gunungsitoli Nomor: 188.44/1080/KPTS/2022 tentang Evaluasi Rancangan APBD TA 2023 yang merekomendasikan BAHWA SETIAP PEJABAT DILARANG MELAKUKAN TINDAKAN YANG BERAKIBAT PENGELUARAN ATAS BEBAN APBD, JIKA ANGGARAN UNTUK MEMBIAYAI PENGELUARAN TERSEBUT TIDAK TERSEDIA ATAU TIDAK CUKUP TERSEDIA SESUAI AMANAT PASAL 3 AYAT 3 UU NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA DAN PASAL 124 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019.
3. Bahwa untuk menutupi pembiayaan kegiatan pembangunan atau belanja modal serta belanja operasional yang ditambahkan oleh TAPD pada APBD 2023 maka TAPD menaikkan Pendapatan yang bersumber dari:
a. PAD yang sah dianggarkan sebesar Rp 63 miliar lebih dan direalisasikan sebesar Rp 27 miliar lebih.
b. Pendapatan dari Jasa Giro TA. 2023 yang hanya mampu terealisasi sebesar Rp 1 miliar lebih dinaikkan hingga mencapai Rp 20 miliar lebih atau kenaikkan hingga sebesar 1.468,46%.
c. Pendapatan yang bersumber dari Denda Keterlambatan Pekerjaan yang biasanya terealisasi sebesar Rp 52 juta lebih dikokang hingga sebesar Rp 4 miliar lebih atau setara dengan 9.436.86%.
d. Pendapatan dari Pengembalian yang biasanya terelasisasi sebesar Rp 259 juta lebih dinaikkan menjadi Rp 7 miliar atau setara 2.599,36%.
4. Bahwa seyogianya defisit yang mencapai 5,89% ini harus didukung oleh tersedianya sumber dana dari Selisih Perhitungan Tahun Anggaran sebelumnya yakni TA 2022. Hal ini juga terindikası direkayasa oleh TAPD dengan membuat SILPA TA 2022 sebesar Rp 30 miliar lebih namun justru dana yang tersedia di dalam Rekening Kas Daerah sebesar Rp 490 juta lebih. Untuk diketahui bahwa anggaran sebesar Rp 30 miliar lebih itu dari APBD 2022 tersebut adalah Dana yang TERIKAT PENGGUNAANNYA antara lain bersumber dari DAK Fisik dan Non Fisik, DBH Provinsi Sumatera Utara, DID, dan DBH SAWIT, sehingga terdapat selisih perhitungan anggaran sebesar Rp 28 miliar lebih.
5. Bahwa hasil Pemeriksaan Laporan Pemerintah Kota Gunungsitoli ke Kementrian Keuangan Cq Diretur Jendral Perimbangan Keuangan melalui aplikasi diketahui jumlah atas KAS sebesar Rp 28 miliar lebih.
6. Bahwa selanjutnya untuk menutupi pembayaran pembiayaan kegiatan yang bertambah, namun tidak tersedia uang untuk membayar, baik itu Kegiatan Fisik dan Operasional sehingga TAPD mengalihkan peruntukan atau penggunaan Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan, peruntukkannya (DAU Spesific Grant) sebesar Rp 10 miliar lebih yang membuat daerah memiliki utang jangka pendek, dan rekanan korban dari tunda bayar ini sebagian terindikasi atau terafiliasi ada oknum anggota DPRD Kota Gunungsitoli.
7. Bahwa penyalahgunaan DAU SG yang tidak pada tempatnya ini melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah junto Peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
8. Bahwa Pansus memahami ketidakmampuan DPRD Kota Gunungsitoli melalui Badan Anggaran DPRD Kota Gunungsitoli dalam mengawasi ini dikarenakan lembaga DPRD Kota Gunungsitoli tidak memiliki kewenangan mengaudit keuangan daerah secara detail dan memastikan tersedianya uang dalam KAS daerah sebagaimana data yang telah disajikan oleh TAPD dalam KUA PPAS dan Nota Keuangan, maka Pansus berpendapat karena penyalahgunaan dana tersebut di atas akan menjadi tugas dan tanggungjawab penyelesaian oleh TAPD kepada pihak ketiga.
9. Bahwa oleh karena data yang disajikan dalam KUA PPAS dan Nota Keuangan serta APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2023 dan turunannya banyak yang TIDAK BENAR data dan infomasi di dalamnya, maka Pansus menduga kuat adanya Pemalsuan Data dan Informasi, adanya penyajian data dan informasi yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam dokumen berharga yakni APBD Kota Gunungsitoli tahun 2023. Sehingga membuat DPRD dan Perangkat Daerah pelaksana tugas APBD 2023 ini terkecoh dan mengira kegiatan dan keuangan yang tertuang di dalamnya sepenuhnya benar.
10. Pansus menduga dan menilai bahwa TAPD melakukan sejak awal penyusunan RKPD TA 2023 telah disepakati secara sengaja memark-up sumber-sumber pendapatan daerah pada APBD dan P.APBD 2023 pada belanja dan kegiatan yang sifatnya tidak mendesak pada ΤΑ. 2023.
11. TAPD menganggarkan PAD secara tidak rasional dan tidak berdasarkan asumsi perhitungan tingkat ketertagihan yang akurat sehingga tidak cermat dalam membahas Rancangan APBD dari APBD-P TA 2023. Seharusnya TAPD memperhatikan prioritas kebutuhan belanja, kemampuan pendapatan daerah yang rasional dan ketentuan batas maksimal defisit, hal ini merupakan kelalaian TAPD dalam perencanaan, dan pengawasan keuangan daerah.
12. Pansus menemukan dan melaporkan beberapa kegiatan pembangunan yang ditunda pembayarannya pada tahun 2023, beberapa OPD, maka Pansus menyimpulkan bahwa apabila program atau kegiatan yang ada telah tersedia pada plafon anggaran dan teralokasi namun tidak dapat dibayarkan maka hal ini merupakan suatu kejahatan yakni pembohongan publik yang dapat mengarah pada tindakan sifatnya PIDANA.
13. Bahwa dari uraian siangkat di atas ditemukan sejumlah perbuatan yang menjurus pada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah Kota Gunungsitoli. Daerah dirugikan secara langsung dengan tidak terserapnya anggaran sesuai peruntukannya dan sasaran atau output dari manfaat anggaran tersebut menjadi tidak terwujud. Kerugian lainnya adalah bertambahnya utang daerah dan beban fiskal daerah serta Daerah Kota Gunungsitoli terancam mendapat sanksi dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat karena pelanggaran hukum.
14. Bahwa apakah kemudian kerugian ini dapat dikualifikasi sebagai kerugian sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor serta perbuatan penyalagunaan kewenangan yang mengakibatkan bertambahnya beban pembiayaan daerah dan utang daerah yang melanggar undang-undang masuk kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam arti TIPIKOR biarlah Aparat Penegak Hukum yang mendudukan itu?. Oleh karenanya patut dan berkewajiban Pimpinan DPRD meneruskan dan menyampaikan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum sebagai tindak lanjut hasil pengawasan DPRD melalui pembentukan pansus ini.
Sebagai informasi, dalam dokumen Laporan Pansus Pembahasan Penelusuran Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli tahun 2023 ini, dari 9 orang Pansus, terdapat 6 orang yang telah menandatangani, antara lain Yan Raradodo Gea (Ketua), Nehemia Harefa (Wakil Ketua), Adrianus Zega, Asogo Zega, Theodore Hulu dan Aryanto Lase (Anggota).
Sedangkan 3 orang lainnya, Trimen V. Harefa, Arosokhi Harefa, dan Darman Zendrato (Anggota) belum menandatangani. [CKZ]