Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penelusuran Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli tahun 2023, Yan Raradodo Gea, menegaskan bahwa kegiatan fisik dan operasional Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialihkan peruntukan bukan menjadi tanggungjawab pemerintah, tapi Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk pertama kali mengalami defisit anggaran tahun 2023 mencapai Rp 84 miliar. Defisit ini telah melampaui dari batas yang telah ditentukan sesuai dengan aturan.
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
“Konsekuensi pasti ada, dalam arti kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan dan sudah ada sebuah pelanggaran atau penyelewengan bukan beban pemerintah, dan uangnya sudah tidak ada lagi, sudah dicairkan, tidak ada beban pemerintah,” tegas Yan Raradodo Gea, kepada Nias.WahanaNews.co, di Kator DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (28/10/20230 siang.
Setelah melakukan penelusuran, dia pun heran dengan adanya nomenklatur baru yang sumber dananya tidak jelas.
“Dana yang diperuntukan tidak boleh diarahkan ke mana-mana di kegiatan lain, turunnya dana dari pusat disalurkan ke KAS Perbendaharaan Daerah berdasarkan progres kegiatan bahwa sudah clear 100 persen, maka dicarikan dana dari pusat ke daerah, kenapa tidak dibayarkan?” ketus dia.
Baca Juga:
Kepala Kantor Kemenag Sulut Harap Ranperda Haji Berjalan Lancar
Dia mengatakan terjadi tunda bayar tersebut merupakan beban dan tanggungjawab pengelolaan.
“Itu bukan beban pemerintah, tapi beban pengelolaan, kalaupun ada beban pemerintah maka ada sebuah spesialisasi, mungkin sumber PADnya tidak tercapai, maka itu utang pemerintah”,
“Dana sudah ada, sudah dicairkan, kegiatan sudah selesai, kenapa tidak dibayarkan?” ujar dia.
Ditegaskannya, tunda bayar tersebut menjadi tanggungjawab penuh TAPD dan BPKAD.
“Itu resiko yang dihadapi oleh Pengelola Keuangan bersama dengan TAPD,” katanya.
Sekedar informasi, dalam penelusuran Pansus diketahui jika untuk menutupi pembayaran pembiayaan kegiatan yang bertambah namun tidak tersedia uang untuk membayar, baik itu kegiatan fisik dan operasional sehingga TAPD mengalihkan peruntukan DAU yang sudah ditentukan.
Peruntukannya (DAU Spesific Grant) sebesar Rp 10 miliar lebih yang membuat daerah memiliki utang jangka pendek dan rekanan korban dari tunda bayar ini terindikasi atau terafiliasi ada oknum anggota DPRD Kota Gunungsitoli.
Dalam laporan pembahasan Pansus Penelusuran Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli tahun 2023 menyampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli untuk meneruskan dan merekomendasikan tindak lanjut hasil pengawasan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebagaimana diketahui, Penyidik Kejari Gunungsitoli telah memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Gunungsitoli inisial PS terkait dengan kasus tersebut pada Selasa (8/10/2024).
Selain PS, pihak Kejari Gunungsitoli juga telah memeriksa 2 orang TAPD berinisial OW dan TH. [CKZ]