NIAS.WAHANANEWS.co, Gunungsitoli - Sejumlah papan bunga bertuliskan ucapan selamat atas pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli - Martinus Lase menjadi sasaran aksi vandalisme.
Beberapa papan bunga yang terpampang foto Sowa'a Laoli - Martinus Lase di jalan Pancasila tepatnya depan Kantor Wali Kota Gunungsitoli tampak telah dirusak tepat di bagian mata dan wajah dengan mencolokkan benda berbentuk bunga.
Baca Juga:
Tangkap Pelaku Vandalisme di Kalimalang, Tri Adhianto Tawarkan Hadiah Rp 10 Juta
Tampak gambar Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Martinus Lase, dicolokkan bunga di mata sebelah kiri. [WAHANANEWS/Ist]
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah papan bunga tersebut telah ditempatkan di depan Kantor Wali Kota Gunungsitoli sejak tanggal 19 Februari 2025.
Baca Juga:
Kiriman Papan Bunga Berisi Sindiran kepada Salah Satu Ibu Dewan Di Pelantikan DPRD Toba
Namun, belum diketahui secara pasti siapa pihak yang telah melakukan perbuatan tidak terpuji itu.
Untuk diketahui, aksi vandalisme merupakan tindakan pengrusakan yang dapat dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.
Sedangkan pasal 489 KUHP adalah tentang kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam diancam penjara tiga hari atau denda Rp 200 ribu.