WahanaNews-Nias | Memperingati hari Lahirnya Pancasila yang jatuh setiap tanggal 01 Juni tanpa pengibaran bendera Merah Putih di Rumah Dinas (pendopo) Bupati Nias Utara dan sejumlah kantor milik pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Hal ini diketahui berdasarkan postingan salah satu akun Facebook @Ama Nea Harefa, sekira pukul 16.00 Wib diberandanya.
Baca Juga:
Jelang Peringatan HUT ke-79 RI, Pemerintah Keluarkan Aturan dan Larangan Memasang Bendera Merah Putih
Dalam postingannya, akun tersebut menulis:
Selamat Sore Nias Utara
1 Juni Hari lahir Pancasila. Yang lucunya Nias Utara 1 Juni 2022 Tanpa Pengibaran Bendera Merah Putih di Gedung Pemerintahan...rumah dinas bupati ..Tribun Nias Utara ...dll
Mohon Perhatian KAPOLRES Nias dan DANDIM 0213/Nias
Masyarakat bertanya-tanya apa sebenarnya yg terjadi padahal surat edaran bupati sebelumnya SDH ada 😂😂😂😂
Baca Juga:
Pencanangan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih, Pemprov Papua Barat Daya Bagikan Bendera kepada Masyarakat Pulau Doom
Puskesmas Lotu tanpa pengibaran bendera. (Foto: akun Facebook @Ama Nea Harefa)
Eirwanus Harefa Alias Ama Nea, Pemilik akun Facebook @Ama Nea Harefa membenarkan membenarkan hal tersebut.
“Foto itu saya ambil mulai dari pukul 11.45 Wib sampai dengan pukul 14.30 Wib,” ungkap Eirwanus Harefa Alias Ama Nea, kepada Nias.WahanaNews.co, Rabu (1/6/2022) sore.
Ia menerangkan ada beberapa tempat yang tanpa pengibaran bendera Merah Putih.
Dinas Kominfo Nias Utara tanpa pengibaran bendera. (Foto: akun Facebook @Ama Nea Harefa)
“Rumah Dinas Bupati Nias Utara (Pendopo), Lapangan Merdeka Nias Utara, Kantor PUPR Nias Utara, Puskesmas Lotu, Kantor Dinas Pendidikan Nias Utara, Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nias Utara, Dinas Kominfo Nias Utara, Gedung Promosi Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas),” katanya.
Dinas Pendidikan Nias Utara tanpa pengibaran bendera. (Foto: akun Facebook @Ama Nea Harefa)
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran Bupati Nias Utara, nomor : 003/693/BKBP-II/2022, tertanggal 27 Mei 2022.
Pada Poin 2 tertulis “Setiap kantor/Instansi Pemerintah, TNI/Polri, BUMN/BUMN, Kampus, Sekolah Negeri/Swasta, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia, dan rumah-rumah warga, untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama 1 (satu) hari penuh pada tanggal 01 Juni 2022 dimulai pukul 06.00 Wib sampai dengan pukul 18.00 Wib serta dihimbau untuk tidak mengadakan kegiatan/aktifitas yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak pada satu lokasi".
Hingga berita ini diturunkan, Nias.WahanaNews.co telah melakukan konfirmasi kepada Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, melalui WhatsApp, namun belum memberikan tanggapan. [CKZ]