WahanaNews-Nias | Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengajukan pengunduran diri dari organisasi advokat Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan.
Namun sampai saat ini Peradi melalui Otto masih mempertimbangkan pengunduran diri Hotman dengan alasan, akan ada aturan perundangan yang dilanggar jika Peradi mengabulkan permintaan tersebut.
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
Hotman Paris sendiri setelah mengundurkan diri langsung bergabung dengan organisasi advokat Dewan Pengacara Nasional (DPN).
Menanggapi hal ini, Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengucapkan selamat datang di era multibar kepada Hotman Paris Hutapea.
"Selamat datang di era multibar, Hotman Paris telah menyadarkan kita bahwa sistem keorganisasian advokat semakin menjauh dari singlebar," tutur Tjoetjoe, Selasa (19/4/2022) di Jakarta.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Hotman sendiri dengan lantang mengatakan bahwa organisasi advokat di Indonesia bersifat multibar, ada banyak organisasi advokat, tidak hanya satu seperti klaim sepihak Peradi yang selalu digaungkan oleh Otto Hasibuan.
Tjoetjoe sendiri menjelaskan bahwa mundurnya Hotman dari Peradi bukanlah hal yang baru.
"Sebenarnya sudah banyak tokoh advokat senior di Jakarta dan advokat di daerah-daerah yang sebelumnya bergabung dengan Peradi memilih hengkang dari Peradi," kata Tjoetjoe menambahkan.
Founder Officium Nobile IndoLaw (IndoLaw) ini juga menjelaskan bahwa setiap orang yang keluar dari Peradi bisa jadi karena mereka mungkin menganggap Peradi sudah tidak nyaman dan tidak cocok menjadi "habitat" mereka.
"Kebetulan hengkangnya Hotman Paris menjadi puncaknya. Hotman ini klimaksnya untuk membuktikan bahwa advokat tidak bisa dipaksa berada dalam satu organisasi," tegas Tjoetjoe.
Menanggapi keputusan Peradi Otto yang belum mengabulkan pengunduran Hotman Paris, Tjoetjoe berharap Otto Hasibuan bisa legowo menerima keputusan dan hak pribadi Hotman, karena menurut Tjoetjoe peersetujuan tersebut sama sekali tidak melanggar aturan dan perundang-undangan apa pun.
"Tidak ada yang dilanggar, Hotman mundur dari Peradi itu haknya, sedangkan Otto mengabulkan keinginan tersebut juga sah saja dimata hukum, tidak ada yang salah dan tidak ada yang dilanggar sama sekali," tandas Tjoetjoe melanjutkan.
Tjoetjoe mengatakan Peradi tidak bisa menahan atau memaksa seseorang untuk bergabung ke Peradi, sementara sistem organisasi advokat yang dianut di Indonesia adalah multibar atau banyak organisasi.
"Ini sangat aneh, ada advokat yg mau keluar dari organisasi, mau pindah organisasi kok ditahan-tahan. Ribet banget sih? Tinggal coret dari database, selesai!" tutup Tjoetjoe. [tum/CKZ]