Nias.WahanaNews.co, Medan - Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menangkap enam orang pelaku pencurian dan penjarahan hasil perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV di Kabupaten Simalungun.
Keenam pelaku berinisial RS, JM, KMD, IH, SMD dan JM. Para pelaku di antaranya memiliki peran sebagai pencuri buah kelapa sawit, pengumpul dan penadah.
Baca Juga:
Harga CPO Naik Signifikan, Dorong Pertumbuhan Ekspor Indonesia
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kasus pencurian hasil perkebunan itu kalau dibiarkan dapat menggangu perekonomian karena menyumbang hasil devisa terbesar di sektor perkebunan.
“Polda Sumut bersama TNI, PTPN IV serta stakeholder terkait berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk komitmen. Sebanyak enam orang telah diamankan," katanya, Rabu (12/6/2024).
Hadi menerangkan, keenam pelaku dapat diamankan berkat laporan dari pengawas pengamanan perkebunan PTPN IV beberapa waktu lalu. Atas laporan personel Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Dit Reskrimum Polda Sumut, TNI serta stakeholder lainnya melakukan penangkapan.
Baca Juga:
Kejagung Geledah Kantor KLHK Terkait Dugaan Korupsi Kelapa Sawit Senilai Ratusan Miliar
"Berdasarkan pemeriksaan awal dan konfirmasi rekan-rekan PTPN IV kasus pencurian buah kelapa sawit itu sudah berlangsung 3 tahun taksiran kerugian hampir Rp100 miliar," terangnya.
Ia mengatakan, modusnya pencurian yang dilakukan dengan cara mengambil (dodos) sawit lalu dikumpulkan dan dijual kepada penadah.
"Para pelaku dalam aksinya terbilang sangat rapi karena sudah berulang kali melakukan pencurian buah sawit di perkebunan milik PTPN IV," ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Disinggung mengenai apakah adanya keterlibatan orang dalam dari PTPN IV atas terjadinya aksi pencurian kelapa sawit itu, Hadi mengaku Polda Sumut terus mendalaminya.
"Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. [CKZ]