WahanaNews-Nias | Meski harus menemuh perjalanan 6 jam (1 jam menggunakan mobil dan 5 jam jalan kaki), tidak membuat Tim Gabungan Narkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal surut untuk menemukan ladang ganja seluas dua hektar di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pada Rabu (16/2/2022).
Penemuan ladang ganja di Pegunungan Tor Mangompang, Kabupaten Madina itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (18/2/2022) malam.
Baca Juga:
Polisi Temukan Ladang Ganja di Hutan Curam Gunung Semeru, 2 Pelaku Ditangkap
Hadi menjelaskan, penemuan ini berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti satu karung ganja.
"Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang milik yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang," jelasnya.
Mendapat informasi itu, lanjut Hadi, personel Ditnarkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal melakukan pengembangan menuju Pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh 6 jam (1 jam menggunakan mobil dan 5 jam jalan kaki).
Baca Juga:
Ladang Ganja di Gayo Lues Aceh Ditemukan Polisi Seluas 3 Hektare
"Setibanya di TKP, personel menemukan ladang ganja siap panen seluas dua hektar dengan jumlah pohon ganja sekira 10 ribu batang," sebut mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, tersebut.
Setelah penemuan itu, Hadi menambahkan hari ini Jumat (17/2/2022), sekira Pukul 06.00 WIB, dilakukan pemusnahan ladang ganja itu oleh Tim Gabungan Polda Sumut, TNI, BNNK dan Polres Madina
"Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara," pungkasnya. [CKZ]