NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Seorang pria bekerja sebagai buruh harian lepas, inisial AH (22), berstatus Tersangka atas kasus pencurian di Sekolah TK Aisyiyah Bustanul Athfal, akhirnya dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melalui Restorative Justice (RJ).
“ RJ Tersangka AH disetujui pimpinan karena telah memenuhi sejumlah syarat, khususnya pengampunan dari pihak korban setelah Tersangka bersungguh-sungguh memohon maaf dan berdamai tanpa syarat," ungkap Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, Rabu (13/4/2025).
Baca Juga:
Polsek Sibolga Selatan Selesaikan Perkara Pengelapan Sepeda Motor Melalui Restorative Justice
Kejatisu dan jajaran turut hadir pada ekspose yang dilaksanakan Kejari Gunungsitoli melalui zoom online. [WAHANANEWS/Ist]
Yaatulo Hulu mengatakan penyelesaian perkara pidana itu telah memenuhi beberapa syarat, di antaranya tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Kemudian, adanya kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka tanpa syarat, dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Baca Juga:
Suami Laporkan Istri yang Curi Rp 140 Juta, Berujung Damai Lewat Restorative Justice
"Korban tidak menginginkan perkara ini sampai ke persidangan, korban mempertimbangkan kondisi istri Tersangka yang baru saja anaknya meninggal serta adanya respon positif dari keluarga, dan juga masyarakat sekitar," ujarnya.
Penyelesaian perkara ini dilakukan oleh Kajati Sumut Harli Siregar, didampingi Wakajati Sumut Sofiyan, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely, beserta para Koordinator dan Kepala Seksi bidang pidana umum yang dilakukan secara daring (zoom online) dari ruang aula Kejari Gunungsitoli.
Tidak hanya itu, turut hadir Jampidum Kejaksaan RI diwakili Plt. Direktur A.
Setelah dilakukan ekspose, kata Yaatulo Hulu, permohonan penyelesaian perkara pidana tersebut disetujui untuk diselesaikan secara humanis melalui RJ.
"PLT. Dir A pada JAM Pidum dan Kejatisu setuju menyelesaikan penanganan perkara pidana melalui RJ," ujarnya.
Lebih jauh, Yaatulo Hulu mengungkapkan kronologi kasus ini terjadi pada Selasa (27/05/2025) lalu sekira pukul 07.00 WIB di TK Aisyiyah Bustanul Athfal Gunungsitoli.
Nekat Mencuri karena Anaknya Sedang Sakit Parah
AH yang membantu orang tuanya berjualan di halaman TK tersebut sedang terdesak kebutuhan hidup keluarganya karena anaknya yang masih berumur kurang lebih 6 bulan dalam kondisi mengalami sakit parah (kritis).
"Jadi AH berpikir pendek dan nekat mencuri di TK itu," sebut Yaatulo Hulu.
Saat melakukan aksinya, AH masuk ke beberapa ruangan kelas saat anak-anak TK sedang berbaris di halaman sekolah sebelum masuk ke dalam kelas.
AH pun berhasil masuk ruang kelas pertama karena ruang kelas tersebut dalam kondisi tidak terkunci. Pada ruangan kelas itu terdapat 5 meja. Tanpa pikir panjang, Tersangka membuka meja itu satu per satu.
"Pada meja pertama tidak berhasil ditemukan barang bernilai ekonomis untuk dicuri," sebut Yaatulo Hulu.
Lalu, Tersangka memeriksa meja kedua dan menemukan beberapa tumpukan kunci di atas meja kedua.
Kemudian, Tersangka menggunakan kunci itu untuk membuka setiap laci meja yang ada di ruangan kelas pertama.
"Alhasil, dari dua meja yang ada, Tersangka menemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp 2,9 juta milik DPA dan milik KG yang merupakan uang tabungan kelas dan siswa," terangnya.
Dengan penyelesaian kasus ini, Tersangka AH kini dibebaskan dan dapat berkumpul kembali dengan keluarganya. Ia pun menyesal dan berjanji takkan mengulangi perbuatannya. [CKZ]