WahanaNews-Nias | Pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa -Ombolata - Tumula - Faekhuana’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, senilai Rp 32 Miliar pernah ditinjau secara langsung oleh Presiden Jokowi saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Nias pada 6 Juli 2022 lalu, kini diduga bermasalah.
Presiden Joko Widodo, saat meninjau jalan nasional di Kecamatan Alasa, pada hari Rabu (6/7). (Foto: dok. WahanaNews-Nias/YH)
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Berdasarkan informasi yang dihimpun, masalahnya pihak rekanan belum membayarkan uang material, ongkos angkut dan juga upah kerja kepada sejumlah warga Desa Hiligawoni.
Akibatnya, sejumlah warga protes dengan menghentikan operasional alat berat yang digunakan pada pekerjaan tersebut.
Diketahui, pada hari Sabtu (3/12) di sejumlah alat berat yang digunakan dalam pekerjaan itu dipasang tulisan dibeberapa plank yang berbunyi “Proyek Bermasalah Dilarang Beroperasi”, hal ini dibenarkan Kepala Desa Kepala Desa Hiligawoni, Edison Lase, dihubungi Nias.WahanaNews.co, Selasa (6/12) malam.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
“Ia, warga keberatan karena uang material, ongkos angkut dan juga upah kerja belum dibayarkan oleh pihak kontraktor,” ungkapnya.
Edison mengatakan, ada beberapa pekerjaan yang dikerjakan oleh warga antara lain parit atau TPT dan Bronjong.
“Parit atau TPT dan juga bronjong, sementara untuk pengaspalan jalan hingga sekarang masih belum karena material base belum masuk semua,” bebernya.
Ia berharap kepada pihak kontraktor agar segera menyelesaikan sangkutannya kepada warga dan menuntaskan pekerjaan tersebut.
“Harapan masyarakat pembangunan ini bisa selesai dan juga mengenai masalah tentang pembayaran material, ongkos angkut dan upah pekerja,” ujarnya.
Sambung dia memberitahukan saat ini tulisan pada plank untuk larangan beroperasi yang sempat dipasang warga sudah dilepas.
“Itu sudah dilepas, kurang tahu juga kalau sudah selesai masalah itu antara warga dengan kontraktor, tapi yang pasti sudah dilepas,” tambahnya.
Terpisah, Ediwan Zega, mengaku dari pihak kontraktor membantah jika pekerjaan tersebut bermasalah. Ia mengatakan hal yang lumrah jika ada keterlambatan pembayaran.
“Tidak ada masalah, yang pasti itu akan dibayar, dan ini kami sedang menunggu pencairan,” katanya.
Ediwan Zega juga membantah jika sejumlah alat berat tersebut masih ditahan oleh warga dengan tidak diperkenankan untuk beroperasi.
“Sudah tidak ada masalah, sebenarnya ini sudah bisa bekerja kembali, tapi karena operator belum datang baru nanti hari Kamis, apalagi belakangan ini juga cuaca tidak mendukung karena musim hujan,” tandasnya.
Sementara itu, pihak Satker PPK 3.6 masih belum bisa dikonfirmasi meskipun telah berulang kali dihubungi melalui selulernya.
Sebelumnya, untuk diketahui sewaktu kunjungan kerja di Pulau Nias, Presiden Joko Widodo targetkan pembangunan infrastruktur jalan nasional di Pulau Nias dapat rampung tahun depan.
Pembangunan infrastruktur jalan tersebut dimaksudkan untuk membangun konektivitas antar wilayah di Pulau Nias.
Hal ini disampaikan Jokowi saat meninjau proyek peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna’a di Kabupaten Nias Utara, pada Rabu (6/7) kepada wartawan.
"Saya sudah kelapangan pada hari ini ke Pulau Nias, untuk melihat jalan nasionalnya seperti apa, dan saya sudah melihat tadi sebagian, jalan poros Provinsinya seperti apa, poros Kabupaten Nias seperti apa," kata Presiden Jokowi.
"Kalau yang untuk jalan nasional sekitar 16 kilometer tahun depan sudah rampung semuanya karena harus dibuat jalan baru," ujarnya.
Sebagai informasi, pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa, Ombolata - Tumula - Faekhuana’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara ini senilai Rp 32 miliar, yang bersumber dari APBN Murni Tahun 2022 dengan masa kontrak 233 hari kelender, dimulai kerja tanggal 23 Mei 2022, tanggal PHO 31 Desember 2022 dengan pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Manel Star dan sebagai pengguna jasa Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, PPK 3.6. [CKZ]