Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli dikabarkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) menyikapi defisit anggaran mencapai Rp 84 Miliar yang dialami Pemerintah Kota Gunungsitoli.
"Kita sudah bentuk Pansusnya," kata Wakil Ketua Pansus, Yan Raradodo Gea, kepada Nias.WahanaNews.co, di kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Jum'at (31/5/2024) sore.
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
Ia mengatakan melihat kondisi tersebut, Kota Gunungsitoli saat ini sedang dalam kondisi mengkhawatirkan. Pasalnya beberapa kegiatan yang telah selesai dilaksanakan pada 2023 oleh beberapa rekanan belum dibayarkan.
"Kota Gunungsitoli kondisi tidak baik-baik saja," sebutnya.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
Rekomendasi DPRD Kota Gunungsitoli
Untuk diketahui, DPRD Kota Gunungsitoli telah menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023 pada 31 Mei 2024.
Dalam rekomendasi itu, DPRD Kota Gunungsitoli memberikan catatan-catatan yang sifatnya strategis untuk dipedomani Wali Kota dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintah pada masa yang akan datang.
DPRD Kota Gunungsitoli juga berpandangan, melihat ketidakpatuhan BPKAD atas tunda bayar pembiayaan tahun anggaran 2023 memberikan kerugian kepada daerah termasuk pihak ketiga atau rekanan.
Terjadi Pergeseran Anggaran yang Tidak Sesuai Juknis
Selain itu, adanya pergeseran dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai juknis maupun peruntukannya, hal ini dapat dikualifikasikan sebagai total loss atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Di mana setiap pergeseran anggaran seharusnya disertai dengan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan hanya menambah beban APBD mencapai Rp 84 miliar.
DPRD Minta Wali Kota Gunungsitoli Evaluasi Sekda
Tidak hanya itu, DPRD Kota Gunungsitoli juga sangat menyesalkan sikap tidak bertanggungjawab Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua TAPD atas amburadulnya keuangan daerah tahun 2023 yang menimbulkan beban dan kerugian kepada pihak ketiga.
Oleh karena itu, DPRD Kota Gunungsitoli meminta kepada Wali Kota untuk melakukan evaluasi terhadap Sekda.
Berdasarkan keadaan tersebut, DPRD Kota Gunungsitoli merekomendasikan beberapa hal, di antaranya meminta Inspektorat Kota Gunungsitoli untuk memperkuat pengawasan di setiap perangkat daerah dan desa dalam perencanaan maupun penatausahaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah.
Selanjutnya, agar dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di setiap perangkat daerah.
Kemudian, merekomendasikan pembentukan Pansus terhadap pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2023. [CKZ]