NIAS.WAHANANEWS.CO, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan kesiapannya dalam mengawal seluruh program pemulihan dan rehabilitasi pasca bencana yang terjadi di wilayah Sumatera Utara.
Hal itu ditegaskan Kajati Sumut, Harli Siregar, ketika menerima kunjungan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, di ruang kerjanya, lantai II Kantor Kejati Sumut, di Jalan Jenderal A.H. Nasution, Pangkalan Mansyur, Medan, Senin (9/3/2026) sore.
Baca Juga:
Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara Inkracht, Mayoritas Kasus Narkotika
"Selain menjalankan fungsi penegakan hukum, Kejaksaan juga memiliki tugas dan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui kuasa khusus yang diberikan, Kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah," kata Harli.
Dia pun menjelaskan mekanisme dukungan Kejaksaan terhadap lembaga pemerintah, termasuk Kementerian PU dalam proses pemulihan pascabencana. Selain itu, dari sisi intelijen sebagaimana diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang Kejaksaan menyebutkan bahwa institusi Kejaksaan memiliki peran dalam menciptakan kondisi yang mendukung serta mengamankan pelaksanaan pembangunan, sekaligus melakukan pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Ini juga menjadi dasar penguatan pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis nasional (PSN) maupun pembangunan strategis daerah (PSD),” terang Harli.
Baca Juga:
Kejati Jatim Sita Rp47,28 Miliar dan 421.046 Dolar AS Kasus Korupsi Pelabuhan
Pada kesempatan itu, Harli menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri PU ke Kejati Sumatera Utara. Menurutnya, kunjungan ini merupakan wujud nyata sinergitas antara Kementerian Pekerjaan Umum secara kelembagaan dengan institusi Kejaksaan.
"Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan terus bekerja sama dengan lintas sektor, khususnya aparat penegak hukum di Sumatera Utara guna memberikan dukungan penuh dalam pengawalan proses rehabilitasi pascabencana di daerah ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Dody Hanggodo, dalam pertemuan itu, mengutarakan tujuan dari kunjungannya. Ia meminta pengawalan dan pendampingan hukum dalam program-program rehabilitasi daerah terdampak bencana di Sumatera Utara.
Doddy mengatakan bahwa pertemuan itu menjadi koordinasi antara pemerintah pusat dengan aparat penegak hukum daerah, dan mencerminkan kuatnya sinergitas antara institusi Kejaksaan dengan jajaran Kementerian PU baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk Kejati Sumatera Utara.
"Kami apresiasi atas kerjasama dan sinergi yang telah terjalin selama ini, sekaligus mengharapkan dukungan Kejati Sumut dalam mengawal program rehabilitasi daerah terdampak bencana di Sumatera Utara," ucapnya.
Sebut Doddy, sebagaimana diketahui bersama bahwa Sumatera Utara merupakan daerah yang beberapa waktu lalu terdampak bencana alam.
Karena itu, Kata Doddy, diperlukan sinergitas kelembagaan antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengawal serta mendukung upaya rehabilitasi sarana dan prasarana.
"Sehingga program pemerintah dapat berjalan tepat guna, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Doddy Hanggodo. [CKZ]