WahanaNews-Nias | Anggota Komisi I DPR Muhammad Iqbal, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menurunkan atau men-take down podcast Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan LGBT, Ragil Mahardika dan Frederik Vollert Ragil.
Iqbal menilai, konten wawancara pasangan tersebut berpotensi membuat LGBT dan pernikahan sesama jenis meningkat di Indonesia.
Baca Juga:
Diduga Terlibat LGBT Seorang Polisi di Sulawesi Tenggara Terancam Dipecat
Padahal, kata dia, pernikahan sesama jenis bertentangan dengan agama dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan (take down) video yang diposting pada 7 Mei 2022 itu," ujar Iqbal dalam keterangannya, Senin (9/5/2022).
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR itu mengatakan, Kemenkominfo berwenang untuk mencabut video yang bertentangan dengan norma dan hukum.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Rusia Resmi Larang Segala Bentuk Aktivisme LGBT
Bahkan jika perlu pemerintah memproses hukum semua pihak yang melakukan promosi LGBT dan pernikahan sesama jenis.
"Termasuk Deddy Corbuzer yang tak hanya promosikan pasangan gay tapi juga pernikahan sesama jenis yang dilarang dalam undang-undang," tegasnya.
Menurut Iqbal, pencabutan podcast LGBT di kanal YouTube Deddy Corbuzier sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat Indonesia yang resah, lantaran telah memberikan ruang ekspresi untuk pasangan LGBT dan pernikahan sesama jenis.
Iqbal menegaskan, kebebasan berekspresi di media sosial berbasis internet ada batasannya. Sehingga tidak boleh melanggar hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
Disaat yang sama, tambah Iqbal, promosi atau propaganda LGBT dan pernikahan sesama jenis oleh Deddy Corbuzier memiliki dampak sangat besar.
Sebab, Deddy merupakan Youtuber dengan jutaan pengikut yang bisa membuat banyak kaum LGBT tak segan mengekspresikan orientasi seks menyimpangnya ke muka publik.
"Bukan tidak mungkin propaganda itu akan membuat jumlah LGBT di Indonesia semakin besar. Jangan sampai kaum LGBT merasa berhak untuk mengekspresikan orientasi seksual menyimbang mereka dan merusak moral dan tatanan masyarakat Indonesia," pungkas Iqbal, melansir WahanaListrik.com. Tio/CKZ]