WahanaNews-Nias | DPB Alias Ama Keila, 25, Petani, warga Dusun I, Desa Ladea, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, kini harus meringkuk di dalam penjara akibat perbuatannya menikam Lestarius Gulo alias Lesi, 25, petani, dengan sebilah pisau hingga tewas, yang terjadi pada hari Jum'at (15/4/2022) lalu, sekira pukul 22.00 Wib, di Dusun II, Desa Lolozasai, Kecamatan Gido, Kabuaten Nias, tepatnya di dalam warung milik Banazatulo Zebua Alias Ama Berlin.
Hal ini disampaikan KBO Sat Reskrim Polres Nias, Iptu Sugiabdi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Rabu (18/5/2022) siang.
Baca Juga:
Eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Ungkap 4 Saksi Lihat Vina-Eky Tewas Kecelakaan di Flyover
"Kejadiannya berawal saat adik korban yang bernama Eka Novianto Gulo Alias Eka menelpon korban dan memberitahukan kalau dia sudah dipukuli," kata Iptu Sugiabdi dengan didampingi Kanit 1 Sat Reskrim, Ipda Dermawan Laoli dan Ps. Kasi Humas, Aiptu Yadsen F. Hulu.
Mendengar itu, kata Sugiabdi, lalu korban bersama dengan adik kandungnya yang bernama Jeptianus Gulo Alias Jepi berangkat dari rumahnya menuju ke tempat adiknya Eka Novianto Gulo Alias Eka berada.
Setelah korban bersama dengan adiknya di simpang lolozasai, lalu korban berkata," mereka dimana? tanya korban.
“Mereka berada di warung milik Ama Berlin," jawab Eka.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Pembunuhan, LP3BH Manokwari Apresiasi Kinerja Kapolresta Manokwari
Kemudian, lanjut Sugiabdi, korban bersama dengan kedua adik kandungnya berangkat dari simpang Lolozasai menuju warung milik Ama Berlin dengan mengendarai sepeda motor yang mana korban di bonceng oleh Jepi dan Eka mengendarai sendiri sepeda motornya.
Sesampainya di warung milik Ama Berlin, lalu korban masuk di dalam tempat duduk di sebelah warung itu, dan yang ada di tempat tersebut DPB Alias Ama Keila (pelaku), Sahatna Boy Bate'e Alias Sibaya Ica, Banazatulo Zebua Alias Ama Berlin, Budiman Laoli Alias Ama Susi, Mafati Bate'e Alias Marfan.
Korban langsung menuju tempat duduk Sahatna Boy Bate'e Alias Sibaya Ica sambil berdiri di depannya dan mengatakan “siapa yang berani memukul kau tadi eka?”
"Mereka semua," jawab Eka.
"Mendengar perkataan Eka, spontan Sahatna Boy Bate'e Alias Sibaya Ica berdiri dari tempat duduknya dan kemudian korban mengeluarkan pisau yang disimpannya dari pinggang sebelah kanannya dengan menggunakan tangan kanannya," ujar Sugiabdi.
"Melihat itu Sahatna Boy Bate'e Alias Sibaya Ica mendorong meja yang ada di depannya begitu juga DPB Alias Ama Keila (pelaku) mendorong meja yang ada di depannya kemudian berlari menuju jalan umum," bebernya.
Nah, pada saat itu, Sugiabdi mengatakan, korban bersama dengan kedua adiknya mengejar DPB Alias Ama Keila (pelaku) dan Sahatna Boy Bate'e Alias Sibaya Ica.
"Pada saat itu korban dan adiknya Eka sudah mengeluarkan pisau yang mereka pegang di tangan kanannya," sebut Sugiabdi.
Melihat itu, kata Sugiyabdi, kemudian Sahatna Boy Bate'e Alias Sibaya Ica berlari ke belakang warung dan DPB Alias Ama Keila (pelaku) masuk ke dalam warung.
Lalu korban bersama dengan adiknya Eka dan Jepi terus mengejar DPB Alias Ama Keila (pelaku) ke dalam warung, namun pada saat itu korban dan kedua adiknya ditahan oleh Banazatulo Zebua Alias Ama Berlin bersama istrinya (pemilik warung) di depan pintu masuk warung.
"Kemudian korban dan adiknya Eka berlari ke arah jendela sebelah kiri warung dan pada saat itu DPB Alias Ama Keila (pelaku) sedang berdiri membelakangi jendela warung," katanya.
"Lalu Eka menusuk bahu sebelah kiri DPB Alias Ama Keila (pelaku) dengan menggunakan tangan kanannya dari luar jendela kemudian DPB Alias Ama Keila (pelaku) berlari dari dalam warung menuju pintu keluar belakang warung," beber Sugiabdi.
"Dan pada saat itu korban mengejar DPB Alias Ama Keila (pelaku) kemudian pelaku langsung menusukan sebilah pisau yang disimpannya di pinggang kanannya ke dada sebelah kiri korban," sebutnya.
Setelah itu, kemudian DPB Alias Ama Keila (pelaku) berlari menuju belakang warung dan korban bersama dengan kedua adik pergi dari warung itu menuju rumah mereka.
"Saat itu korban mengeluh sakit dan memberitahukan kepada adiknya jika ia telah ditikam oleh pelaku," ujarnya.
Keesokan harinya, sambung Sugiabdi, korban di bawa ke puskesmas Gido dan setelah dilakukan pemeriksaan medis dan oleh puskesmas Gido merujuk korban ke RSUD dr. Thomsen Gunungsitoli.
"Pada hari Sabtu (16/42022) sekira pukul 13.00 Wib oleh pihak keluarga membawa korban berobat ke RSUD dr. Thomsen Gunungsitoli, melihat kondisi korban yang tidak kunjung membaik lalu keluarga membawa korban pulang ke rumah pada hari Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 11.00 Wib, sesampainya di rumah korban meninggal dunia," ujarnya.
Sugiabdi membeberkan, dari hasil pemeriksaan, motif kejadian ini karena pelaku dendam kepada korban dikarenakan sebelumnya pernah berselisih dan atas perbuatannya kepada pelaku dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.
"Motifnya pelaku dendam karena sebelumnya pernah berselisih, dan pelaku sudah ditahan sejak tanggal (19/4/2022) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Sugiabdi. [CKZ]